Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag dan Muslim World League Perpanjang MoU 2025–2028,Siapkan Rp 50 M

Kompas.com, 8 Desember 2025, 21:09 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa Kementerian Agama dan Muslim World League (MWL) resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk periode 2025–2028.

Perpanjangan kerja sama tersebut ditegaskan setelah penandatanganan MoU pada Sabtu (6/12/2025) di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, yang berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan Dialog Kerukunan Lintas Umat Beragama.

“Perpanjangan MoU ini memperkuat komitmen kita bersama MWL untuk menghadirkan program keagamaan dan kemanusiaan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (8/11/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M

Penandatanganan dilakukan oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dan Direktur MWL untuk Indonesia dan Asia, Abdurrahman Al Khayyat, disaksikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekretaris Jenderal MWL Mohammad bin Abdulkarim Al-Issa bersama sejumlah tokoh lintas agama.

Sekjen Kemenag menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup penguatan pendidikan keagamaan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana ibadah, program sosial dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, pengembangan wakaf produktif, serta dukungan dalam penanganan bencana alam.

“MWL adalah mitra strategis yang konsisten mendorong pemberdayaan umat, dan melalui perpanjangan MoU ini manfaat program dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan kelompok rentan,” katanya.

Baca juga: Kemenag Tekankan Kurikulum Cinta di Penutupan Olimpiade PAI 2025

Ketua Tim Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Khoirul Huda Basyir, menyampaikan bahwa selama tiga tahun ke depan MWL mengalokasikan Rp 50 miliar untuk mendukung berbagai program tersebut.

Ia menjelaskan, 8 provinsi menjadi sasaran pelaksanaan program, yaitu Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan, termasuk wilayah yang terdampak bencana sesuai ketentuan.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh: Dasar Ilmiah, Fikih, dan Hasil Verifikasi Fajar

Kunjungan Sekjen MWL ke Indonesia pada 3–7 Desember 2025 juga dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan bersama Kemenag, seperti Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional untuk Penyandang Disabilitas Netra, Dialog Lintas Umat Beragama, serta Talk Show Ekoteologi dan Gerakan Hijau.

“Kami melihat dampak nyata dari program-program MWL, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok berkebutuhan khusus, sehingga sinergi ini perlu terus diperkuat,” ujar Khoirul Huda Basyir.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan MoU Kemenag dan MWL telah melalui prosedur Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA), lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin operasional bagi organisasi internasional di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hitung Mundur Puasa 2026: Berapa Hari Lagi Ramadhan? Ini Perkiraannya
Hitung Mundur Puasa 2026: Berapa Hari Lagi Ramadhan? Ini Perkiraannya
Aktual
Ingin Kerja di Uni Emirat Arab? Ini 12 Jenis Izin Kerja Resmi Pemerintah
Ingin Kerja di Uni Emirat Arab? Ini 12 Jenis Izin Kerja Resmi Pemerintah
Aktual
UIN Bandung Tembus 5 Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia
UIN Bandung Tembus 5 Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia
Aktual
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2026? Ini Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2026? Ini Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya
Aktual
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aktual
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Aktual
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Aktual
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Aktual
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Aktual
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Doa dan Niat
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com