Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?

Kompas.com, 9 Januari 2026, 16:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat Muslim di berbagai daerah di Indonesia kerap melakukan ziarah kubur.

Tradisi ini terlihat di pemakaman umum maupun makam keluarga, di mana peziarah memanjatkan doa, menabur bunga, dan membaca ayat-ayat Alquran.

Meski telah mengakar kuat dalam praktik keagamaan masyarakat, ziarah kubur kerap memunculkan pertanyaan seputar asal-usul tradisi dan kedudukannya dalam ajaran Islam.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya

Asal Usul Tradisi Ziarah Kubur

Ziarah kubur bukan tradisi yang lahir dari budaya lokal semata, melainkan memiliki akar yang kuat dalam sejarah Islam.

Pada masa awal Islam, Nabi Muhammad sempat melarang ziarah kubur karena khawatir umat masih terpengaruh praktik syirik.

Namun, seiring menguatnya akidah umat, larangan tersebut dicabut. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda,

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim)

Pernyataan ini menjadi dasar utama praktik ziarah kubur dalam Islam, yang kemudian berkembang dalam berbagai bentuk tradisi di masyarakat.

Di Indonesia, ziarah kubur menjelang Ramadan diyakini sebagai bagian dari persiapan batin menyambut bulan penuh ibadah.

Momentum ini dimaknai sebagai sarana membersihkan hati, mendoakan orang tua dan leluhur, serta mengingatkan diri akan kefanaan hidup.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur dan Bacaan Arab Lengkapnya

Makna Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Ziarah kubur menjelang Ramadan memiliki makna simbolik dan spiritual. Bagi sebagian umat Islam, tradisi ini menjadi pengingat akan kematian di tengah persiapan menjalani ibadah puasa.

Tidak terdapat dalil yang secara tegas mewajibkan maupun melarang praktik ziarah kubur menjelang Ramadan.

Dikutip dari buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan karya Abdurrahman Al-Mukaffisyariat, Islam juga tidak menetapkan waktu tertentu yang dikhususkan untuk pelaksanaan ziarah kubur.

 Baca juga: Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya

Kesadaran akan kehidupan akhirat diharapkan menumbuhkan kesungguhan dalam beribadah selama Ramadan. Ziarah kubur juga dipahami sebagai bentuk bakti kepada orang tua yang telah wafat.

Doa anak yang saleh dipercaya sebagai salah satu amal yang pahalanya terus mengalir bagi orang yang telah meninggal.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi yang menyebutkan bahwa amal manusia terputus kecuali tiga perkara, salah satunya doa anak saleh.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Dalam pandangan mayoritas ulama, ziarah kubur hukumnya sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, selama dilakukan dengan adab yang benar dan tidak mengandung unsur syirik.

Dikutip dari buku Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi menjelaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena dapat melembutkan hati dan mengingatkan pada akhirat.

Hal ini juga dijelaskan dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az Zuhaili, Ziarah kubur disunnahkan selama tujuan utamanya adalah mendoakan mayit dan mengambil pelajaran, bukan meminta sesuatu kepada penghuni kubur.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama lebih banyak berkaitan dengan tata cara dan praktik yang menyertainya, seperti berlebihan dalam ritual atau keyakinan tertentu yang tidak memiliki dasar syariat. Karena itu, para ulama menekankan pentingnya menjaga niat dan adab dalam berziarah.

Ziarah Kubur dalam Tradisi Keislaman Indonesia

Dalam konteks Indonesia, ziarah kubur menjelang Ramadan sering kali dipadukan dengan tradisi lokal, seperti nyekar di Jawa atau kenduri doa bersama.

Praktik ini dipandang sebagai bagian dari dakwah kultural yang telah lama menjadi ciri Islam Nusantara.

KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari sama-sama menekankan pentingnya memurnikan niat dalam beribadah, tanpa serta-merta menolak tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.

Dalam buku Islam Nusantara-Dari Ushul Fiqh hingga Paham Kebangsaan karya Ahmad Baiquni, Azam Bahtiar, dan Irawan Fuadi, dijelaskan bahwa tradisi ziarah kubur merupakan contoh akulturasi Islam dengan budaya lokal yang berfungsi sebagai sarana pendidikan spiritual umat.

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Menjaga Hakikat Ibadah

Ziarah kubur menjelang Ramadan pada dasarnya merupakan sarana, bukan tujuan. Esensi utamanya terletak pada doa, refleksi diri, dan penguatan kesadaran akan kehidupan akhirat.

Karena itu, para ulama mengingatkan agar praktik ini tidak bergeser menjadi rutinitas simbolik semata, apalagi disertai keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Sebagaimana dikutip dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ziarah kubur dianjurkan selama tetap berada dalam koridor syariat dan tidak melalaikan kewajiban utama seorang Muslim.

Dengan pemahaman yang tepat, tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan dapat menjadi pintu masuk untuk menyambut bulan suci dengan hati yang lebih tenang, sadar, dan penuh makna.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com