Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Tak Akui AMM yang Laporkan Pandji Terkait Mens Rea

Kompas.com, 9 Januari 2026, 19:06 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pengaduan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan komedi Mens Rea yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi.

Muhammadiyah menilai, setiap pernyataan dan tindakan yang tidak disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tidak dapat diklaim sebagai pandangan Persyarikatan Muhammadiyah.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah.

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak pernah memberikan mandat kepada kelompok mana pun yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dalam konteks pengaduan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono.

“Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhmmadiyah,” ujar Bachtiar, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @tvmuhammadiyah, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Menurut Bachtiar, sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar, Muhammadiyah senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

Dalam pandangan Muhammadiyah, dinamika demokrasi harus dirawat melalui sikap dewasa, dialogis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa setiap sikap dan langkah resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan AD/ART.

Oleh karena itu, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi Persyarikatan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, PP Muhammadiyah: Pelapor Bukan Organisasi Resmi Kami

Terkait jalur hukum yang ditempuh terhadap Pandji Pragiwaksono, Muhammadiyah menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, langkah tersebut dipandang sebagai tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan sebagai representasi institusi Muhammadiyah.

Dalam konteks kehidupan berbangsa, Muhammadiyah juga mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia dan mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Baca juga: Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Sikap saling menghormati dinilai penting agar ruang publik tidak dipenuhi oleh kesalahpahaman yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.

Bachtiar menegaskan bahwa spirit utama Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa melalui cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.

Nilai tersebut menjadi pijakan Muhammadiyah dalam merespons berbagai persoalan sosial, politik, dan kebudayaan di tengah dinamika demokrasi Indonesia.

Dengan pernyataan ini, Muhammadiyah berharap publik dapat membedakan antara sikap personal atau kelompok tertentu dengan pandangan resmi Persyarikatan, sekaligus menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk terus merawat etika demokrasi dan keadaban di ruang publik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com