Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Perlakuan Khusus, Enam Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH 2026

Kompas.com, 29 Januari 2026, 16:15 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ada perlakuakn khusus dalam Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026, setelah enam calon petugas dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan dan pelatihan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan seluruh peserta diklat dinilai dengan standar yang sama tanpa mempertimbangkan jabatan, status, maupun latar belakang akademik.

Ia menjelaskan keputusan pencopotan peserta sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi tim pelatih selama proses pelatihan berlangsung.

Baca juga: Diklat PPIH Arab Saudi Tegaskan Seleksi Ketat, Tanpa Perlakuan Istimewa

Menurut Dahnil, sebagian peserta tidak memenuhi standar kesehatan berdasarkan hasil medical check up (MCU) yang telah ditetapkan.

Ia mengungkapkan terdapat calon petugas yang terdeteksi memiliki penyakit jantung serius sehingga dokter merekomendasikan yang bersangkutan tidak melanjutkan diklat.

“Ada yang ternyata MCU-nya penyakit jantung, bahkan ada yang harus dipasang ring, rekomendasi dokter tidak bisa ikut, kurang lebih ada enam orang yang dicopot,” kata Dahnil, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Rencana Petugas Haji yang Sudah Berhaji Tak ke Arafah, Langsung ke Mina

Selain aspek kesehatan, penilaian juga mencakup kedisiplinan dan komitmen peserta selama mengikuti pelatihan.

Dahnil menyebut kehadiran penuh menjadi syarat mutlak, namun ditemukan peserta dengan tingkat kehadiran yang tidak mencapai 50 persen.

“Kehadiran diharapkan full 100 persen, kemudian kedisiplinan, ketertiban, dan yang paling penting jangan sampai niatnya nebeng naik haji,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada satu pun peserta yang mendapatkan keistimewaan dalam proses penilaian.

“Semuanya di sini sama, tidak ada satu anggota atau peserta yang diistimewakan,” kata Dahnil.

Dahnil menjelaskan rekrutmen awal calon petugas dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebelum seluruh peserta diserahkan kepada tim pelatih.

Baca juga: Gladi Posko Armuzna, Petugas Haji Tangani Jamaah Salah Maktab dan Kelelahan di Arafah

Tidak Ikut Campur

Ia menegaskan Menteri Haji dan Umrah maupun dirinya tidak ikut campur dalam penentuan kelulusan peserta.

“Tim pelatih ini punya kriteria sendiri dan kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya.

Tim instruktur disebut memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan, termasuk mengeluarkan peserta yang dinilai melanggar ketentuan atau mengganggu jalannya pelatihan.

Keputusan tersebut memicu protes dari sejumlah peserta, namun Dahnil menilai reaksi itu sebagai konsekuensi dari seleksi yang ketat.

Tidak Semua Peserta Otomatis Lulus

Ia menegaskan tidak semua peserta diklat otomatis dinyatakan lulus.

“Peserta diklat tidak pasti semua lulus, pasti ada yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan,” ujarnya.

Dahnil juga meluruskan isu bahwa peserta yang telah dicopot berpeluang dipanggil kembali.

“Kalau sudah di-take out oleh petugas, tidak mungkin dipanggil lagi,” tegasnya.

Menjelang rekrutmen berikutnya, Dahnil mengimbau calon petugas haji agar mempersiapkan diri secara maksimal sejak awal.

Ia menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, serta niat tulus untuk melayani jemaah.

“Luruskan niat jadi petugas haji,” ujarnya.

Baca juga: Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus dijadwalkan mengikuti penutupan diklat dan menerima pembekalan dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (30/1/2026).

Pembekalan tersebut direncanakan berlangsung di Lapangan Galaxy Mako DAU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dan diikuti seluruh peserta termasuk tim Media Center Haji.

Melalui penegakan aturan tanpa perlakuan khusus, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan hanya petugas yang memenuhi standar kesehatan, disiplin, dan integritas yang akan diberangkatkan melayani jemaah haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com