KOMPAS.com - Menjelang waktu imsak, jalanan kota mulai hidup. Lampu kendaraan menyala, deru motor bersahut-sahutan, dan sekumpulan anak muda membawa kotak nasi melintas sambil tersenyum.
Pemandangan seperti ini kerap mewarnai Ramadhan di Indonesia. Fenomena itu dikenal dengan istilah sahur on the road (SOTR).
Di satu sisi, sahur on the road menghadirkan romantisme Ramadhan, kebersamaan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi.
Namun di sisi lain, praktik ini juga menyimpan potensi masalah bila dilakukan tanpa batasan. Lalu, bagaimana Islam memandang sahur on the road? Di mana batas antara amal kebaikan dan mudarat sosial?
Baca juga: Puasa Ramadhan: Tidur Setelah Sahur, Bolehkah atau Makruh?
Secara istilah, sahur on the road berarti aktivitas makan sahur di luar rumah yang biasanya dibarengi kegiatan berbagi makanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, kegiatan ini banyak dilakukan oleh komunitas pemuda, mahasiswa, hingga organisasi sosial.
Menurut A. Mustafa dalam buku Nuansa Fiqih Sosial, tradisi sahur kolektif di ruang publik lahir dari semangat filantropi Islam yang ingin menghadirkan nilai kepedulian di ruang sosial. Konsep berbagi makanan ini sejalan dengan spirit Ramadhan sebagai bulan solidaritas.
Namun seiring popularitasnya, sahur on the road juga mengalami pergeseran makna. Dari aktivitas sosial yang terorganisir, berubah menjadi ajang konvoi, hiburan malam, bahkan unjuk eksistensi kelompok tertentu. Di titik inilah persoalan mulai muncul.
Baca juga: Hitung Mundur Puasa 2026: Kurang Berapa Hari Lagi Ramadhan 1447 H?
Dalam Islam, sahur memiliki kedudukan penting. Rasulullah SAW bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
Tasahharuu fa inna fis suhuuri barakah
Artinya: “Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa keberkahan sahur tidak hanya terletak pada kekuatan fisik, tetapi juga pada nilai spiritual, kebersamaan, dan niat ibadah.
Artinya, sahur seharusnya menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar aktivitas sosial tanpa arah.
Baca juga: Niat Sahur Puasa yang Sahih: Bacaan, Waktu Terbaik, dan Tata Caranya Sesuai Hadis
Islam membuka ruang luas untuk berbagi kebaikan. Namun, setiap amal tetap memiliki koridor etika dan hukum. Sahur on the road dapat bernilai ibadah jika memenuhi beberapa prinsip dasar.
Pertama, niat harus lurus karena Allah SWT. Aktivitas berbagi sahur hendaknya diniatkan sebagai sedekah, bukan demi konten media sosial atau popularitas kelompok. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ
Wa maa tunfiquu min khairin falianfusikum
Artinya: “Apa pun yang kamu infakkan berupa kebaikan, maka itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 272)
Kedua, tidak menimbulkan mudarat. Dalam kaidah fikih disebutkan:
La dharara wa la dhiraar
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Jika sahur on the road menyebabkan kemacetan, kebisingan, perkelahian atau mengganggu ketertiban umum, maka nilai ibadahnya gugur dan berubah menjadi perbuatan tercela.
Ketiga, menjaga adab dan akhlak. Prof. Quraish Shihab dalam buku Membumikan Al-Qur’an, menegaskan bahwa ibadah sosial harus mencerminkan akhlak Islam, termasuk sopan santun, ketertiban, dan menghormati ruang publik.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Doa Sahur Rasulullah yang Jarang Diketahui
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian di berbagai daerah bahkan melarang konvoi sahur on the road.
Alasannya bukan tanpa dasar. Banyak laporan menunjukkan bahwa kegiatan ini sering memicu balapan liar, bentrokan antarkelompok, hingga tindak kriminal.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai, dari semangat berbagi menjadi sekadar euforia malam Ramadhan. Padahal, esensi Ramadhan adalah pengendalian diri, bukan pelampiasan energi tanpa arah.
Ramadhan tetap bisa dihidupkan tanpa harus turun ke jalan secara massal. Ada banyak bentuk sahur berbasis sosial yang lebih aman dan tertib.
Beberapa komunitas kini mengalihkan program menjadi dapur sahur keliling terkoordinasi, pembagian makanan melalui masjid, panti asuhan atau posko kemanusiaan. Model ini dinilai lebih efektif, minim konflik, dan tepat sasaran.
Menurut KH. Afifuddin Muhajir dalam Fikih Kebangsaan, aktivitas ibadah sosial seharusnya mempertimbangkan maslahat publik. Semakin besar manfaat dan semakin kecil mudarat, semakin tinggi nilai ibadahnya.
Baca juga: 5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
Sahur on the road sejatinya adalah cermin wajah Ramadhan di ruang publik. Jika dilakukan dengan tertib, penuh empati, dan berlandaskan niat yang lurus, ia menjadi simbol indah solidaritas umat. Namun jika berubah menjadi ajang hura-hura, maka maknanya justru berbalik arah.
Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga menahan ego, emosi, dan keinginan untuk tampil berlebihan. Di situlah letak ujian sesungguhnya.
Di penghujung malam, saat imsak kian mendekat, pertanyaannya bukan lagi “ke mana kita sahur,” tetapi “untuk apa kita sahur.” Apakah untuk sekadar berkumpul atau untuk menumbuhkan takwa.
Sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Yaa ayyuhalladziina aamanuu kutiba ‘alaikumush shiyaamu la‘allakum tattaquun
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Di situlah tujuan akhir Ramadhan, bukan keramaian jalanan, tetapi ketenangan hati dan kedewasaan spiritual.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang