Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Penghulu Mengintai, Kemenag: 1.850 Akan Pensiun dalam 4 Tahun

Kompas.com, 2 April 2026, 11:41 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menghadapi tantangan serius terkait kekurangan jumlah penghulu di Indonesia. Saat ini, jumlah penghulu yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal nasional.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengungkapkan bahwa kebutuhan ideal penghulu secara nasional mencapai 16.237 orang, sementara jumlah yang tersedia pada 2026 baru 11.918 orang.

Kekurangan Ribuan Penghulu

Disebutkan bahwa total penghulu yang ada, yakni 10.706 berstatus PNS dan 1.212 berstatus PPPK. Artinya, masih terdapat kekurangan ribuan penghulu untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Situasi ini diprediksi akan semakin berat dalam beberapa tahun ke depan.

”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” ungkap Ahmad Zayadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke KUA Ciawi, Bogor, dilansir dari Kemenag.go.id.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Kemenag tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB.

“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” terang Zayadi.

Tunjangan Tak Naik Sejak 2007

Selain kekurangan SDM, persoalan kesejahteraan penghulu juga menjadi perhatian.

Zayadi menegaskan bahwa tunjangan fungsional penghulu belum mengalami kenaikan sejak 2007. Meski demikian, ia memastikan tidak ada perbedaan tunjangan antara PNS dan PPPK.

“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” tandas Zayadi.

Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) dan pembentukan penghulu Ahli Utama.

Saat ini, struktur jabatan masih berada pada grade 8 (Ahli Pertama), Grade 9 (Ahli Muda), dan Grade 11 (Ahli Madya).

”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” lanjutnya.

Tantangan Revitalisasi KUA

Program revitalisasi KUA tetap berjalan, namun menghadapi sejumlah kendala, seperti status sertifikasi lahan, keterbatasan SDM, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T, dan Tingginya angka pernikahan dini.

Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil

“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Zayadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com