KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah umat Islam adalah siapa sebenarnya yang wajib berkurban?
Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga simbol ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama. Ada batasan, syarat, dan perbedaan pandangan ulama yang perlu dipahami secara utuh.
Lalu, siapa saja yang benar-benar wajib berkurban menurut syariat Islam?
Kurban atau udhiyah adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Perintah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Dalam perspektif fikih, kurban bukan hanya ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu berbagi daging kepada yang membutuhkan.
Dalam buku Fiqh al-Hajj wa al-Umrah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa kurban merupakan syiar Islam yang menggabungkan antara ibadah ritual dan solidaritas sosial umat.
Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban di Jambi Jelang Idul Adha 2026: Sapi Tembus Rp 20 Juta, Kerbau Rp 22 juta
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum kurban. Perbedaan ini bukan kontradiksi, melainkan kekayaan khazanah keilmuan Islam.
Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Artinya, ibadah ini tidak sampai wajib, tetapi sangat ditekankan bagi mereka yang mampu. Bahkan dalam banyak riwayat, para ulama mengingatkan agar tidak meremehkannya.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa meninggalkan kurban bagi yang mampu termasuk perbuatan yang tidak terpuji.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Pandangan ini juga didukung oleh sebagian ulama mazhab Hanbali. Mereka berargumen bahwa perintah dalam Al-Qur’an bersifat tegas, sehingga menunjukkan kewajiban.
Selain itu, kurban juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya.
Baca juga: Harga Sapi Kurban di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Terlepas dari perbedaan hukum, para ulama sepakat bahwa ada kriteria tertentu bagi seseorang yang terkena kewajiban atau sangat dianjurkan untuk berkurban.
Kurban merupakan ibadah khusus bagi umat Islam. Oleh karena itu, hanya muslim yang dikenai tuntutan ini.
Seseorang harus sudah mencapai usia dewasa (baligh) dan dalam kondisi berakal sehat.
Anak-anak tidak diwajibkan, tetapi orang tua boleh berkurban atas nama anaknya sebagai bentuk pendidikan ibadah.
Inilah syarat paling utama. Seseorang dianggap mampu jika memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa kemampuan finansial menjadi tolok ukur utama dalam ibadah kurban, sebagaimana juga dalam zakat.
Artinya, kurban tidak dianjurkan jika harus berutang atau mengorbankan kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan keluarga.
Menurut sebagian ulama, orang yang sedang safar tidak dibebani kewajiban kurban.
Namun jika tetap melaksanakannya, ibadah tersebut sah dan tetap bernilai pahala.
Islam tidak memberatkan. Jika seseorang berada dalam kondisi ekonomi sulit, maka tidak ada tuntutan untuk berkurban.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar syariat, la yukallifullahu nafsan illa wus’aha (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya).
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Lebih dari sekadar menyembelih hewan, kurban memiliki makna mendalam.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa inti dari kurban adalah keikhlasan dan pengorbanan diri.
Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi simbol bahwa ketaatan kepada Allah harus ditempatkan di atas segala kepentingan duniawi.
Selain itu, kurban juga mengajarkan:
Dalam praktiknya, kurban sering kali bukan soal mampu atau tidak semata, tetapi juga soal prioritas dan kesadaran spiritual.
Banyak orang yang secara finansial mampu, tetapi menunda karena merasa belum perlu. Di sisi lain, ada yang dengan keterbatasan tetap berusaha menyisihkan rezeki demi bisa berkurban.
Di sinilah letak nilai ibadah, bukan hanya pada hasil, tetapi pada niat dan kesungguhan.
Pada akhirnya, perbedaan pendapat tentang hukum kurban seharusnya tidak menjadi alasan untuk meninggalkannya, terutama bagi yang mampu.
Baik dianggap wajib maupun sunnah muakkadah, para ulama sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
Sebagaimana dikatakan Imam Ahmad bin Hanbal, beliau tidak menyukai seseorang yang mampu tetapi meninggalkan kurban.
Di tengah kehidupan yang serba cepat dan penuh kebutuhan, kurban hadir sebagai pengingat: bahwa ada sebagian rezeki yang memang harus dikorbankan, bukan disimpan. Dan justru dari situlah, makna keberkahan sering kali dimulai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang