Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025: Syarat dan Aturan Resmi Berdasarkan UU Terbaru

Kompas.com, 24 Oktober 2025, 20:15 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara resmi memperbolehkan umrah mandiri bagi masyarakat.

Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.

Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.

Baca juga: Keutamaan Umrah Musim Dingin 2025, Cuaca Sejuk dan Ibadah Lebih Khusyuk

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025

Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:

“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.

Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa untuk Umrah, Tak Perlu Visa Khusus

Syarat Umrah Mandiri 2025

Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.
  • Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
  • Melakukan pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring yang terintegrasi.

Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025

Berikut langkah-langkah resmi mendaftar umrah mandiri:

  • Lengkapi dokumen pribadi, termasuk paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.
  • Ajukan visa umrah melalui platform resmi seperti Nusuk (layanan digital Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) atau lembaga yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
  • Pesan tiket pesawat dan hotel secara mandiri di platform yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi.
  • Laporkan data perjalanan ke Siskopatuh Kemenag agar terverifikasi sebagai jamaah resmi.
  • Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan pemerintah.

Dengan mengikuti langkah tersebut, jamaah umrah mandiri dapat tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti jamaah reguler.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
2.190 Jemaah Umrah Dipulangkan dalam 2 Hari, Kemenhaj Pastikan Perlindungan
2.190 Jemaah Umrah Dipulangkan dalam 2 Hari, Kemenhaj Pastikan Perlindungan
Aktual
Bacaan Takbiran Idul Fitri Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Takbiran Idul Fitri Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Rutan Ponorogo Usulkan 111 Napi, Termasuk 6 Napi Korupsi, Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Rutan Ponorogo Usulkan 111 Napi, Termasuk 6 Napi Korupsi, Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Aktual
“Masa Lebaran di Jalan?” Kisah Edi Rela Naik Kapal Laut karena Tiket Pesawat Habis
“Masa Lebaran di Jalan?” Kisah Edi Rela Naik Kapal Laut karena Tiket Pesawat Habis
Aktual
Makan Sebelum Sholat Idul Fitri, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan Hukumnya
Makan Sebelum Sholat Idul Fitri, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan Hukumnya
Aktual
Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Sidang Isbat Hari Ini: Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar, Hilal Sudah di Atas Ufuk di Seluruh Indonesia
Sidang Isbat Hari Ini: Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar, Hilal Sudah di Atas Ufuk di Seluruh Indonesia
Aktual
Cerita Haru Mudik Gratis Surabaya: Rindu yang Tertahan Akhirnya Terbayar, Ribuan Perantau Bisa Pulang
Cerita Haru Mudik Gratis Surabaya: Rindu yang Tertahan Akhirnya Terbayar, Ribuan Perantau Bisa Pulang
Aktual
Kisah Hangat Mudik di Kendal: Pemudik Nikmati Pijat Gratis hingga Servis Motor di Posko NU Peduli
Kisah Hangat Mudik di Kendal: Pemudik Nikmati Pijat Gratis hingga Servis Motor di Posko NU Peduli
Aktual
Amplop Santunan Anak Yatim Dijambret di Pekanbaru, Anggota DPRD Ini Ganti Uang Rp 1,5 Juta dan Ajak Beli Baju Lebaran
Amplop Santunan Anak Yatim Dijambret di Pekanbaru, Anggota DPRD Ini Ganti Uang Rp 1,5 Juta dan Ajak Beli Baju Lebaran
Aktual
Ledakan Nikah Malem Songo di Bojonegoro: 538 Pasangan Siap Akad, Puluhan Ajukan Dispensasi karena Hamil dan Pergaulan Bebas
Ledakan Nikah Malem Songo di Bojonegoro: 538 Pasangan Siap Akad, Puluhan Ajukan Dispensasi karena Hamil dan Pergaulan Bebas
Aktual
10 Amalan Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Termasuk Makan Sebelum Berangkat
10 Amalan Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Fitri Sesuai Sunnah, Termasuk Makan Sebelum Berangkat
Aktual
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Banyuwangi 20 Maret 2026
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Banyuwangi 20 Maret 2026
Aktual
Lokasi Sholat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Bogor 20 Maret 2026
Lokasi Sholat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Bogor 20 Maret 2026
Aktual
Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah di Solo 20 Maret 2026
Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah di Solo 20 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com