Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pemilik Salah Satu Dokumen Ini Bisa Masuk Makkah Jelang Haji 2026

Kompas.com, 14 April 2026, 08:55 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Aturan ini mulai berlaku sejak 13 April 2026 dan menegaskan bahwa tidak semua orang bisa masuk ke wilayah tersebut tanpa izin resmi.

Dalam siaran pers Kementerian Haji dan Umrah RI, disebutkan bahwa hanya individu yang mengantongi salah satu dari tiga dokumen berikut yang diperbolehkan masuk ke Makkah:

1. Visa haji resmi

2. Izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah

3. Izin kerja di area tempat-tempat suci

Di luar tiga kategori tersebut, seluruh penduduk maupun pendatang akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Baca juga: Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jutaan jamaah selama musim haji.

Untuk mempermudah proses administrasi, pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan pengajuan izin secara digital melalui platform Absher dan portal Muqeem yang terintegrasi dengan sistem perizinan haji (Tasreeh).

Selain pembatasan akses, sejumlah aturan tambahan juga diberlakukan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa batas akhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April 2026. Setelah itu, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga dilarang memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang puncak musim haji.

“Pengendalian akses ke Makkah penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Indonesia, agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji secara ilegal.

“Pastikan menggunakan visa haji resmi. Jangan mencoba masuk Makkah tanpa izin karena selain ditolak, juga berpotensi dikenai sanksi hukum,” tegasnya.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Langkah ini diharapkan mampu menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang akan diikuti jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram, Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram, Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Aktual
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Aktual
Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia
Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia
Aktual
Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Aktual
Cara Gunakan Toilet di Pesawat, Jemaah Haji Harus Tahu
Cara Gunakan Toilet di Pesawat, Jemaah Haji Harus Tahu
Aktual
Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo
Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo
Aktual
Doa Setelah Shalat Tahajud, Waktu Sunyi yang Diyakini Penuh Keberkahan
Doa Setelah Shalat Tahajud, Waktu Sunyi yang Diyakini Penuh Keberkahan
Doa dan Niat
Cuaca Haji 2026 Diprediksi Ekstrem meski Masuk Musim Semi, Suhu Makkah Bisa Tembus 40°C
Cuaca Haji 2026 Diprediksi Ekstrem meski Masuk Musim Semi, Suhu Makkah Bisa Tembus 40°C
Aktual
Kumpulan Doa UTBK 2026, Amalan Agar Hati Tenang dan Fokus
Kumpulan Doa UTBK 2026, Amalan Agar Hati Tenang dan Fokus
Doa dan Niat
Kalender Hijriyah Mei 2026 Lengkap: Weton, Hari Besar, dan Tanggal Baik
Kalender Hijriyah Mei 2026 Lengkap: Weton, Hari Besar, dan Tanggal Baik
Aktual
Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah
Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com