Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegelisahan Calon Jemaah Haji Akibat Kebijakan Kuota 2026

Kompas.com, 17 November 2025, 12:38 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Calon jemaah haji dari sejumlah daerah mengalami kegelisahan setelah muncul kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umrah terkait daftar tunggu haji.

Mereka sudah melakukan banyak persiapan, mulai dari manasik haji, tes kesehatan, pengurusan paspor, bahkan hingga ada yang sudah membeli oleh-oleh.

Namun, setelah adanya kebijakan baru dari Kemenhaj, harapan mereka untuk berangkat haji pada 2026 pupus.

Senyum mereka berganti dengan kesedihan mendalam.

Baca juga: Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah

Salah satu calon jemaah haji asal Tasikmalaya, R Nurhaida mengaku, ia dipanggil pada Agustus 2026 untuk melakukan cek kesehatan.

Sebelumnya, ia juga sudah melakukan rangkaian manasik haji yang digelar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Muqowwamah Tasikmalaya.

"Sebelumnya saya masuk cadangan tahun 2025. Tapi akhirnya saya tetap sesuai jadwal antrean tahun 2026," ujar Nurhaida kepada Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Ia pun mengikuti rangkaian manasik haji hingga rencananya ada penutupan kegiatan tersebut.

Nurhaida juga sudah beres melakukan rangkaian tes kesehatan yang digelar Kemenag.

"Jadi kami itu sudah optimis akan berangkat pada tahun 2026 yang waktunya sebentar lagi," katanya.

Optimisme Nurhaida tiba-tiba memudar seiring munculnya kebijakan baru Kemenhaj terkait redistribusi kuota haji 2026.

Dampak signifikan kebijakan kuota haji 2026

Kebijakan tersebut berdampak signifikan bagi calon jemaah haji di daerah yang akan berangkat tahun depan.

Kebijakan ini berpotensi membuat keberangkatan calon jemaah 2026 tertunda.

Bahkan, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang dilansir dari Kompas.id, kebijakan baru Kemenhaj ini membuat kuota haji di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, turun drastis dari 1.535 orang pada 2025 menjadi hanya 124 orang.

Imbas kebijakan ini pun terasa menyakitkan bagi R Nurhaida.

Ia saat ini gelisah karena khawatir gagal lagi berangkat haji pada tahun 2026.

"Kami di sini menangis. Banyak teman kami juga gelisah. Apalagi mereka sudah melunasi biaya haji, manasik haji hingga tuntas, cek kesehatan dengan biaya yang tidak kecil. Bahkan ada teman yang sudah menyiapkan oleh-oleh haji," katanya dengan mata berkaca-kaca.

Ia pun berharap pemerintah melalui Kemenhaj untuk menunda penerapan kebijakan baru ini.

Sebab, kebijakan ini dianggap mendadak dan calon jemaah tidak siap untuk menerima jika akhirnya kembali gagal berangkat haji pada 2026.

"Saya mohon pemerintah untuk menunda kebijakan baru ini. Mungkin bisa diberlakukan untuk tahun 2027," pintanya.

Sementara itu, pemilik Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Muqowwamah Tasikmalaya, H Deden Sudrajat mengakui kebijakan baru redistribusi kuota haji 2026 berdampak signifikan terhadap kuota haji.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat kuota haji di satu daerah meningkat dan di daerah lain berkurang.

"Saya biasanya (dapat kuota) jemaah 90 orang, sekarang 14 orang. Iya, turun drastis. Sebab kabupaten (Tasikmalaya) cuma dapat kuota 309 orang," kata Deden kepada Kompas.com via sambungan telepon.

Deden pun berharap Kemenhaj untuk menunda kebijakan redistribusi kuota haji pada 2026 dan diterapkan pada 2027.

Sebab, persiapan keberangkatan calon jemaah haji 2026 sudah hampir selesai, tetapi tiba-tiba berubah.

"Harapan daerah besar, kami bukannya tidak mau mengikuti pusat. Cuma daerah sudah proses sejak awal. Paspor, visa, cek kesehatan juga. Biaya cek kesehatan Rp 1,2 juta per orang. Taruhlah di Kabupaten Tasikmalaya hampir 1.100 orang sudah tes kesehatan. Ya, hampir Rp 1 miliar," katanya.

"Harapan saya ya tahun depan saja, sekarang mah tanggung sudah berbunga-bunga calon jemaah haji. Bahkan ada yang sudah siapkan oleh-oleh," ucap Deden.

Dilansir dari Kompas.id, pemerintah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya

Untuk pertama kalinya, pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan proporsi daftar tunggu di tiap daerah.

Mekanisme baru ini dinilai lebih adil dan transparan karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapatkan kuota lebih besar.

Pemerintah menargetkan masa tunggu haji antarprovinsi menjadi lebih seragam sehingga mengurangi kesenjangan lama antrean antar daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com