Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah

Kompas.com, 27 Desember 2025, 10:23 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kesepakatan islah yang dicapai dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Kamis (25/12/2025), belum serta-merta mengubah struktur kepengurusan PBNU yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hingga kini, status Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masih tetap berlaku secara organisatoris.

Hal tersebut ditegaskan Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang mengungkapkan bahwa struktur kepengurusan PBNU masih merujuk pada hasil rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Islah di Lirboyo: PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya, Konflik Internal Berakhir

“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar Miftachul Akhyar kepada wartawan usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (26/12/2025).

Miftachul Akhyar juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyusul dinamika yang berkembang pascapenetapan Pj Ketua Umum PBNU.

Ia menyampaikan agar Gus Yahya tidak menanggapi keputusan pleno tersebut secara emosional.

“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” kata Miftachul Akhyar.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas hasil rapat pleno, mekanisme organisasi telah menyediakan jalur penyelesaian yang jelas melalui rapat pleno selanjutnya.

Selama belum ada keputusan resmi yang membatalkan atau merevisi hasil pleno, maka keputusan tersebut tetap sah dan mengikat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PBNU menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh.

Rapat tersebut digelar tanpa kehadiran Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Mohammad Nuh menjelaskan, penunjukan Zulfa Mustofa dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan PBNU hingga pelaksanaan Muktamar NU pada 2026 mendatang.

“Beliau akan menjalankan tugas sebagai pejabat Ketua Umum sampai Muktamar NU yang insyaallah dilaksanakan tahun 2026,” ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers.

Sementara itu, rapat konsultasi di Lirboyo menandai babak baru penyelesaian konflik internal PBNU. Forum yang dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, dan para Mustasyar PBNU tersebut secara mufakat memutuskan agar Muktamar Ke-35 NU diselenggarakan secepat-cepatnya sebagai jalan islah dan pemulihan keutuhan jam’iyyah.

Baca juga: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar, Islah di Lirboyo Tercapai

Kesepakatan Lirboyo juga menegaskan bahwa Muktamar Ke-35 NU akan diselenggarakan secara bersama oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dengan melibatkan Mustasyar PBNU serta para sesepuh NU.

Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Katib Syuriyah PBNU Gus Aunulloh Ala Habib.

“Sepakat Muktamar bersama Rois Aam dan Ketum Kiai Yahya,” ujar Gus Aun.

Dengan demikian, meski islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU telah tercapai di Lirboyo, secara struktural kepemimpinan PBNU masih berjalan berdasarkan hasil rapat pleno sebelumnya, termasuk penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum, hingga ada keputusan organisasi berikutnya melalui forum resmi PBNU.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rais Aam Sudah Komunikasi dengan Gus Yahya soal Struktur PBNU: Sampeyan Jangan Tersinggung

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Abu Darda, Dari Pedagang Berhala Menjadi Guru Umat Islam
Kisah Abu Darda, Dari Pedagang Berhala Menjadi Guru Umat Islam
Aktual
Kisah Al Thufail, Penyair Masuk Islam karena Dengar Lantunan Al Quran
Kisah Al Thufail, Penyair Masuk Islam karena Dengar Lantunan Al Quran
Aktual
PBNU Gelar Doa untuk Negeri 'Satu NU Satu Bangsa' untuk Bantu Penyintas Bencana
PBNU Gelar Doa untuk Negeri "Satu NU Satu Bangsa" untuk Bantu Penyintas Bencana
Aktual
Pertemuan Lirboyo Disebut Sah dan Mengikat, Ketum PBNU Tetap Gus Yahya
Pertemuan Lirboyo Disebut Sah dan Mengikat, Ketum PBNU Tetap Gus Yahya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab 1447 H: Keutamaan, Jadwal, dan Bacaan Niat
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab 1447 H: Keutamaan, Jadwal, dan Bacaan Niat
Doa dan Niat
Doa Makbul Tes CPNS 2026 dan Daftar Kementerian Peluang Lolos Tinggi
Doa Makbul Tes CPNS 2026 dan Daftar Kementerian Peluang Lolos Tinggi
Doa dan Niat
Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Doa dan Niat
Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya
Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya
Doa dan Niat
PBNU Gelar Doa dan Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Penyintas Bencana
PBNU Gelar Doa dan Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Penyintas Bencana
Aktual
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
Aktual
Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Aktual
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Aktual
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com