KOMPAS.com - Suasana Ramadhan selalu identik dengan lantunan ayat suci, gema azan yang menggema dari menara masjid, serta ramainya aktivitas ibadah malam.
Namun, di tengah semarak spiritual tersebut, Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kebijakan penting, pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan atau speaker outdoor di masjid selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban lingkungan, serta kenyamanan masyarakat sekitar masjid.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen otoritas Saudi dalam menata ruang ibadah agar tetap selaras dengan nilai spiritual dan kebutuhan sosial modern.
Dilansir dari Gulf News, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi menegaskan bahwa pengeras suara eksternal masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah.
Sementara itu, siaran shalat berjamaah, ceramah, dan doa dianjurkan menggunakan speaker dalam ruangan.
Menteri Urusan Islam Sheikh Abdullatif Al-Sheikh menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang lebih tenang dan tertib.
Menurutnya, Ramadhan seharusnya menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kekhusyukan, bukan malah terganggu oleh kebisingan yang berlebihan.
Kebijakan tersebut juga diiringi dengan instruksi teknis lain, seperti kepatuhan pada jadwal waktu salat resmi berdasarkan kalender Umm al-Qura, pengaturan jeda antara azan dan iqamah, serta pengawasan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Bulan Ramadhan di Arab Saudi selalu diwarnai lonjakan jumlah jamaah, terutama di kota-kota besar seperti Makkah, Madinah, dan Riyadh.
Aktivitas salat tarawih, qiyamul lail, dan kajian keislaman berlangsung hampir sepanjang malam.
Dalam konteks inilah, pengaturan penggunaan speaker dinilai penting. Suara yang terlalu keras dapat mengganggu jamaah masjid lain di sekitar, masyarakat yang sedang beristirahat, bahkan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Dalam Islam, prinsip ketenangan dan keseimbangan dalam beribadah sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:
Ważkur rabbaka fī nafsika taḍarru‘anw wa khīfatan wa dūnal-jahri minal-qauli bil-ghuduwi wal-āṣāli wa lā takun minal-ghāfilīn
Artinya: “Dan sebutlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205)
Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa ibadah tidak selalu harus dilakukan dengan suara lantang, melainkan dengan ketulusan dan ketenangan hati.
Dalam literatur fikih klasik, pengaturan suara dalam masjid telah lama dibahas. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa masjid adalah tempat suci yang menuntut adab khusus, termasuk menjaga ketenangan dan tidak mengganggu jamaah lain.
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa mengeraskan suara yang mengganggu orang lain, meskipun dalam konteks ibadah, tetap tidak dianjurkan.
Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya orang-orang yang paling dibenci Allah adalah mereka yang mengeraskan suara tanpa keperluan.” (HR. Thabrani)
Dengan demikian, kebijakan pembatasan speaker bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat, melainkan justru sejalan dengan prinsip adab dan kemaslahatan.
Baca juga: Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi
Selain pembatasan speaker outdoor, dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga mengeluarkan sejumlah pedoman lain.
Masjid diminta meningkatkan kebersihan, memastikan kesiapan fasilitas wudhu, pendingin ruangan, serta keamanan jamaah.
Kegiatan buka puasa bersama juga diatur agar tidak menimbulkan penumpukan sampah dan gangguan lalu lintas.
Iftar dianjurkan dilakukan di area yang telah ditentukan dengan pengelolaan donasi air minum yang terkontrol.
Perhatian khusus juga diberikan pada area shalat perempuan agar tetap nyaman, aman, dan representatif selama Ramadhan.
Di banyak negara Muslim, penggunaan speaker masjid telah menjadi tradisi panjang. Namun, perkembangan kota, kepadatan penduduk, dan tuntutan kualitas hidup membuat pengelolaan suara menjadi isu sensitif.
Profesor Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyat menekankan pentingnya mempertimbangkan maslahat umum dalam penerapan syariat. Menurutnya, ibadah tidak boleh menimbulkan mudarat sosial yang lebih besar.
Dalam konteks ini, kebijakan Saudi dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan semangat ibadah Ramadan dengan kebutuhan masyarakat urban yang beragam.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya
Pembatasan speaker outdoor bukan berarti mengurangi syiar Islam. Justru, kebijakan ini diarahkan agar pesan spiritual Ramadhan dapat dirasakan lebih dalam, lebih khusyuk, dan lebih tertib.
Di tengah hiruk pikuk dunia modern, Ramadhan diharapkan menjadi ruang sunyi yang menenangkan jiwa, tempat manusia kembali mendengar suara hati dan bisikan iman.
Ketika gema azan tetap berkumandang sebagai penanda waktu ibadah dan lantunan doa mengalun lembut di dalam masjid, Ramadhan pun hadir sebagai bulan yang bukan hanya ramai secara ritual, tetapi juga damai secara batin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang