Editor
KOMPAS.com - Bagi umat Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki kedudukan istimewa. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, haid, nifas, safar, atau uzur syar’i lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Kewajiban mengganti puasa inilah yang dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, niat menjadi bagian yang sangat penting. Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat sah puasa, termasuk puasa qadha.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan, harus disertai niat yang dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan yang banyak dirujuk dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Arti:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Menurut penjelasan dalam Fathul Qarib dan Taqrib karya Abu Syuja’, niat puasa wajib seperti qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar.
Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di siang hari selama belum makan dan minum, puasa qadha tidak demikian.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa niat tempatnya di hati, dan melafalkan niat hukumnya sunnah untuk membantu menghadirkan niat di dalam hati.
Artinya, yang terpenting adalah kesadaran dalam hati bahwa esok hari ia akan menjalankan puasa qadha Ramadhan.
Sebagian ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, membolehkan seseorang mendapatkan pahala puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh) saat menjalankan puasa qadha, selama niat utamanya adalah qadha puasa Ramadhan.
Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menekankan bahwa qadha puasa sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan, dan wajib ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Tanggal dan Persiapan Menyambutnya
Jika ditunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib qadha, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah.
Dengan memahami niat qadha puasa Ramadhan dari rujukan ulama yang otoritatif, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan benar dan sah sesuai tuntunan syariat.
Niat yang tepat bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi ibadah yang menentukan sah atau tidaknya puasa yang dijalankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang