Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Mundur Puasa 2026: Segera Qadha Sebelum Terlambat

Kompas.com, 28 Januari 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Waktu terus bergerak menuju bulan suci Ramadhan. Di balik persiapan menyambut ibadah puasa, ada satu kewajiban penting yang sering terlupakan, qadha puasa Ramadhan yang tertunda.

Bulan Syaban dikenal sebagai bulan pengantar Ramadhan, menjadi momen strategis bagi umat Islam untuk menuntaskan tanggungan ibadah sebelum pintu ampunan Ramadhan kembali terbuka lebar.

Para ulama menegaskan, qadha puasa bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban syariat bagi siapa saja yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur.

Semakin dekat Ramadhan, semakin besar pula urgensi untuk segera menyelesaikan utang puasa tersebut.

Baca juga: Ironi Umat Islam di Bulan Ramadhan: Puasa, Pemborosan, dan Krisis Makna

Syaban, Momentum Emas Menyelesaikan Utang Puasa

Syaban memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang memperbanyak puasa sunnah di bulan ini.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi lebih sering berpuasa di Syaban dibanding bulan lainnya selain Ramadhan.

Menurut Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Latha’if al-Ma’arif, Syaban adalah masa persiapan spiritual menuju Ramadhan.

Ia menyebut Syaban sebagai bulan “latihan” agar umat Islam siap menyambut ibadah puasa dengan kondisi hati dan amal yang lebih baik. Dalam konteks ini, menyelesaikan qadha puasa menjadi bagian dari kesiapan tersebut.

Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan: Arab, Arti, dan Penjelasan Ulama

Dasar Kewajiban Qadha Puasa dalam Al-Qur’an

Kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

Fa man kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatun min ayyāmin ukhar.

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat ini menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan kewajiban qadha. KH Arwani Faishal dalam tulisannya menjelaskan bahwa qadha puasa berarti melaksanakan kembali puasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Dengan kata lain, kewajiban ini tidak gugur selama belum ditunaikan.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari

Siapa Saja yang Wajib Mengqadha Puasa?

Dalam kajian fikih, beberapa kelompok diwajibkan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Di antaranya adalah orang yang sakit sementara, musafir dengan jarak safar yang memenuhi syarat, perempuan yang haid atau nifas, orang yang lupa niat pada malam hari, hingga mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa setiap puasa Ramadhan yang tidak dikerjakan tetap menjadi tanggungan dan wajib diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa pengurangan.

Waktu pelaksanaan qadha dimulai sejak 2 Syawal hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Rentang waktu ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran, namun bukan untuk menunda tanpa alasan.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Tidur Setelah Sahur, Bolehkah atau Makruh?

Telat Qadha Puasa: Apa Konsekuensinya?

Masalah muncul ketika seseorang memiliki kesempatan untuk mengqadha, tetapi menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur.

Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa selain wajib mengqadha, orang tersebut juga dikenai kewajiban fidyah sebagai bentuk konsekuensi tambahan.

Penundaan tanpa uzur merupakan kelalaian terhadap kewajiban syariat. Oleh karena itu, beban tanggung jawabnya menjadi lebih berat.

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Kasyifat al-Saja Syarah Safinat al-Naja.

Ia menjelaskan bahwa orang yang memiliki kemampuan untuk mengqadha tetapi menunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat, tetap wajib mengqadha dan membayar fidyah. Bahkan, fidyah tersebut bisa berlipat jika penundaan terjadi hingga beberapa tahun.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari

Pengecualian bagi yang Tidak Memiliki Kesempatan

Tidak semua keterlambatan qadha berujung pada kewajiban fidyah. Ulama memberikan pengecualian bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kesempatan, seperti orang yang sakit berkepanjangan hingga masuk Ramadhan berikutnya, musafir yang terus berada dalam perjalanan atau orang yang lupa.

Dalam kondisi ini, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajibannya hanya membayar fidyah tanpa qadha, karena secara fisik tidak memungkinkan untuk mengganti puasa.

Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang selalu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan manusia.

Berapa Ukuran Fidyah yang Harus Dibayar?

Ukuran fidyah dalam fikih diukur dengan satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, satu mud setara dengan sekitar 543 gram beras atau bahan makanan pokok lainnya. Sementara mazhab Hanafi menetapkan ukuran sekitar 815 gram.

Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok atau nilai yang setara, sesuai kebiasaan setempat.

Mengapa Qadha Puasa Tidak Boleh Diremehkan?

Puasa Ramadhan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Menunda qadha tanpa alasan berarti menunda kewajiban kepada Allah.

Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menekankan bahwa utang ibadah memiliki kedudukan yang serius dalam syariat.

Sebagaimana utang kepada manusia harus diselesaikan, demikian pula utang kepada Allah harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Kenali Hal yang Membuat Makruh agar Pahala Tak Hilang

Hitung Mundur Menuju Ramadhan: Saatnya Bertindak

Semakin dekat Ramadhan, semakin sempit waktu untuk menunaikan qadha. Syaban menjadi alarm spiritual agar umat Islam tidak memasuki Ramadhan dengan beban tanggungan ibadah yang belum terselesaikan.

Menyegerakan qadha bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk kesiapan menyambut bulan suci dengan hati yang lebih tenang.

Sebab Ramadhan bukan sekadar tentang menahan lapar, melainkan tentang menyempurnakan ketaatan.

Kini, hitung mundur Ramadhan telah dimulai. Pertanyaannya bukan lagi “masih ada waktu atau tidak”, melainkan “sudahkah kita menunaikan hak Allah yang tertunda?”

Sebab dalam ibadah, yang paling berharga bukan sekadar menunggu datangnya Ramadhan, tetapi mempersiapkan diri untuk menyambutnya dengan amal yang utuh dan tanggung jawab yang tuntas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com