Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Rangkaian Penentuan Awal Ramadhan 1447 H

Kompas.com, 2 Februari 2026, 08:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Kementerian Agama RI memastikan sidang isbat puasa 2026 untuk penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah akan digelar pada 17 Februari 2026.

Banyak masyarakat bertanya sidang isbat kapan dilaksanakan dan seperti apa jadwal sidang isbat puasa tahun ini.

Sidang isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026: Jadwal, Tahapan, dan Kriterianya

Tiga Tahapan Sidang Isbat

Menurut Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, sidang isbat dilaksanakan sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dengan memadukan metode hisab (astronomi) dan rukyah (pengamatan hilal).

Ada tiga rangkaian utama dalam sidang isbat:

1. Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab)

2. Verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia

3. Musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat

“Kami mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H,” ujar Abu Rokhmad.

Masjid IKN Berpeluang Jadi Titik Rukyah

Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyebut, tahun ini Kemenag akan mengirim ahli falak ke titik-titik rukyah yang dinilai paling potensial melihat hilal.

Bahkan, Kemenag mempertimbangkan Masjid IKN sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal karena dinilai memiliki posisi observasi yang baik.

Dihadiri Ormas Islam, MUI, BMKG hingga Mahkamah Agung

Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, BMKG, ahli falak, DPR, perwakilan Mahkamah Agung, hingga perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Selain itu, tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait landasan penetapan awal bulan Hijriah.

Dengan rangkaian ini, pemerintah berharap keputusan awal Ramadhan dapat diterima luas oleh masyarakat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Malam Nisfu Sya’ban 2026, Ini Doa lengkap dan Amalan yang Dianjurkan
Malam Nisfu Sya’ban 2026, Ini Doa lengkap dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Pesan Langit Jelang Puasa
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Pesan Langit Jelang Puasa
Aktual
Puasa Nisfu Syaban 2026: Waktu Pelaksanaan, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Nisfu Syaban 2026: Waktu Pelaksanaan, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Faktanya
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Faktanya
Aktual
Puasa Pertama 2026: Niat Mandi Wajib agar Puasa Sah
Puasa Pertama 2026: Niat Mandi Wajib agar Puasa Sah
Doa dan Niat
Awal Puasa 2026, Ini Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Alquran
Awal Puasa 2026, Ini Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Alquran
Aktual
Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Ulama Anjurkan Perbanyak Shalawat dan Ibadah
Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Ulama Anjurkan Perbanyak Shalawat dan Ibadah
Aktual
Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Jangan Lupa Baca Yasin 3 Kali dan Berdoa Supaya Hajat Dikabulkan
Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Jangan Lupa Baca Yasin 3 Kali dan Berdoa Supaya Hajat Dikabulkan
Doa dan Niat
Bulan Purnama Snow Moon Februari 2026, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Melihatnya
Bulan Purnama Snow Moon Februari 2026, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Melihatnya
Aktual
Jaringan Gusdurian Tolak Board of Peace, Singgung Amanat Konstitusi
Jaringan Gusdurian Tolak Board of Peace, Singgung Amanat Konstitusi
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis: Bacaan Lengkap, Waktu Niat, dan Keutamaannya
Niat Puasa Senin Kamis: Bacaan Lengkap, Waktu Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Puasa Anak Sekolah 2026: Cek Jadwal DKI, Jabar, dan Jatim
Libur Puasa Anak Sekolah 2026: Cek Jadwal DKI, Jabar, dan Jatim
Aktual
Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah Asing dan Stop Visa Baru
Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah Asing dan Stop Visa Baru
Aktual
Puasa Kurang Berapa Hari? Hitung Mundur Ramadhan 2026, Tinggal Berapa Minggu Lagi
Puasa Kurang Berapa Hari? Hitung Mundur Ramadhan 2026, Tinggal Berapa Minggu Lagi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com