Editor
KOMPAS.com – Fenomena nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Di satu sisi dianggap sah secara agama, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang tidak sederhana. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah memberikan pandangan yang cukup tegas: sah belum tentu maslahat.
Dalam kajian yang disampaikan dalam forum tarjih, dijelaskan bahwa istilah nikah siri sebenarnya sudah dikenal sejak masa ulama klasik, seperti pada era Imam Malik. Namun, maknanya berbeda dengan praktik yang berkembang di Indonesia saat ini.
Dahulu, nikah siri adalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat, tetapi sengaja dirahasiakan tanpa publikasi luas.
Baca juga: MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Sementara itu, dalam konteks Indonesia modern, nikah siri merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun secara syariat telah memenuhi unsur wali, saksi, dan ijab kabul.
Muhammadiyah menegaskan bahwa secara fikih, pernikahan dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya keterbukaan dalam pernikahan. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ
Artinya: “Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis lain juga menegaskan pentingnya walimah sebagai bentuk publikasi:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya: “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Dari sini, terlihat bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya akad privat, tetapi juga peristiwa sosial yang perlu diketahui publik.
Muhammadiyah memandang bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari kemaslahatan yang sejalan dengan prinsip syariah. Meskipun pada masa Nabi Muhammad SAW belum dikenal pencatatan resmi, perkembangan zaman menuntut adanya sistem hukum yang lebih tertib.
Hal ini dianalogikan dengan perintah pencatatan utang dalam Al-Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)
Jika urusan utang saja dianjurkan untuk dicatat, maka akad nikah yang disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) tentu lebih layak untuk didokumentasikan:
وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا
Artinya: “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)
Salah satu alasan utama Muhammadiyah mewajibkan pencatatan nikah adalah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Tanpa akta nikah, banyak persoalan yang sulit diselesaikan secara hukum, mulai dari nafkah, warisan, hingga status anak.
Pencatatan juga berfungsi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan identitas atau pernikahan yang melanggar aturan.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ
Artinya: “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Artinya, aturan administratif seperti pencatatan bukanlah penyimpangan dari syariat, melainkan bentuk adaptasi demi kemaslahatan.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Dalam perspektif Muhammadiyah, menaati aturan ini merupakan bagian dari ketaatan kepada *Ulil Amri*.
Kewajiban mencatatkan nikah lahir dari niat baik negara untuk mencegah kemudaratan, seperti penipuan identitas, poligami ilegal, hingga penelantaran keluarga. Hal ini juga sejalan dengan kaidah:
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”
Muhammadiyah pun menegaskan bahwa bagi warganya, mencatatkan pernikahan adalah wajib, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan demi menjaga ketertiban sosial.
Pada akhirnya, pernikahan dalam Islam bukan sekadar sah secara akad, tetapi juga harus menghadirkan perlindungan, keadilan, dan keberkahan. Nikah siri, meskipun dapat dianggap sah secara syariat dalam kondisi tertentu, dinilai berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar dalam kehidupan modern.
Karena itu, menikah secara resmi dan tercatat bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari menjalankan ajaran Islam secara utuh—menjaga martabat, melindungi hak, dan memastikan masa depan keluarga tetap terjamin.
Atas dasar tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa mencatatkan pernikahan adalah kewajiban bagi warganya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip organisasi yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan negara.
Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi
Lebih dari sekadar sah atau tidak, pernikahan dalam Islam harus membawa kebaikan dan perlindungan bagi semua pihak. Dalam konteks ini, nikah siri dinilai berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya.
Sehingga, pilihan terbaik bukan hanya memastikan sahnya akad, tetapi juga menjamin keberlangsungan kehidupan rumah tangga yang aman, adil, dan terlindungi secara hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang