Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Irfan Yusuf soal Kuota Haji: Tak Boleh Ada Kursi Mubazir...

Kompas.com, 4 April 2026, 07:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan peringatan kepada seluruh jajaran terkait persiapan operasional haji tahun 1447 H/2026 M.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Asrama Haji Semarang pada Jumat (3/4/2026), Menhaj menegaskan bahwa pelayanan tahun ini harus berjalan tanpa celah, mulai dari urusan administrasi hingga kenyamanan teknis di lapangan.

Didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah, Menhaj menekankan tiga poin krusial: optimalisasi kuota, standarisasi fasilitas asrama, dan penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi

Instruksi Gerak Cepat Isi Kuota Kosong

Menhaj menyoroti masalah klasik terkait sisa kuota yang sering muncul akibat jemaah wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Ia menginstruksikan operator Siskohat di daerah untuk bekerja proaktif agar posisi yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan.

"Isu kuota ini sangat krusial. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun," tegas Irfan Yusuf di hadapan jajaran Kanwil Jateng.

Sidak Asrama Haji: Vendor Lamban Siap Diganti

Bukan sekadar rapat, Menhaj juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas Asrama Haji Semarang. Fokus utamanya adalah distribusi perlengkapan jemaah. Ia memberikan tenggat waktu ketat agar koper dan atribut haji sudah 100% diterima jemaah sebelum mereka menginjakkan kaki di asrama.

Kualitas fasilitas fisik seperti kasur, AC, hingga menu katering khusus lansia juga tak luput dari pantauan.

"Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas yang tidak layak, saya instruksikan segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi!" ujarnya tegas.

Tertibkan KBIHU dan Petugas: Hentikan Budaya "Privilege"

Hal menarik lainnya adalah peringatan keras Menhaj terkait ekosistem haji. Ia meminta Kakanwil Jawa Tengah untuk menertibkan KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD) yang mencoba melakukan "cawe-cawe" atau meminta keistimewaan tertentu di luar SOP pemerintah.

Permintaan seperti blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri oleh KBIHU kini resmi dilarang demi menjaga keadilan bagi seluruh jemaah.

"Tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Petugas haji harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu," tambahnya.

Baca juga: Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian

Melalui koordinasi intensif ini, Menhaj ingin memastikan filosofi "Kehadiran Negara" benar-benar dirasakan oleh jemaah.

Dengan sinergi anggaran Pemda dan ketegasan aturan, operasional haji 2026 diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji yang lebih transparan, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh jemaah Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Aktual
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com