Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Iftitah Lengkap Arab, Latin, dan Maknanya

Kompas.com, 9 Desember 2025, 08:22 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Doa iftitah adalah doa yang dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Surat Al Fatihah.

Dilansir dari Buku 125 Masalah Salat karya Muhammad Anis Sumadji menulis hadis riwayat Rifa'ah dan Rafi' kepada orang yang salah dalam sholatnya, Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya tidak sah sholat seseorang hingga ia berwudhu dengan sempurna, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla, kemudian ia membasuh muka dan tangannya sampai ke sikunya serta mengusap kepala dan membasuh kakinya sampai mata kaki, kemudian ia bertakbir, memuji, dan menyanjung-Nya...(HR Muslim, Nasa'i, Turmudzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Makna "memuji dan menyanjung-Nya" dipahami sebagai doa iftitah.

Baca juga: Doa Iftitah Menurut Muhammadiyah, Lengkap Bacaan, Latin, dan Artinya

Doa iftitah dibaca dengan lirih namun tidak dibaca dalam dua sholat, yaitu sholat jenazah dan bai orang yang terlambat (masbuk) yang mendapati imam sudah tidak berdiri. Ia tidak perlu membaca doa iftitah karena waktunya sudah lewat. 

Artikel ini menyajikan bacaan doa iftitah lengkap dalam bahasa Arab, latin, arti, serta penjelasan ulama mengenai hukum membacanya.

Bacaan Doa Iftitah Lengkap

Ada beberapa bacaan doa pembuka shalat yang diajarkan Rasulullah SAW, seperti dalam hadis:

Dari Ibnu Umar mengatakan bahwa kami sholat bersama Rasulullah SAW, seseorang di antara kami membaca:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Allāhu akbaru kabīrā, walhamdu lillāhi katsīrā, wa subhānallāhi bukratan wa ashīlā.

Artinya: “Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya. Segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya. Maha Suci Allah di waktu pagi dan petang.”

Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda,"Aku takjub dengan bacaannya, sampai-sampai pintu langit terbuka karena bacaan tersebut". Ibnu Umar berkata,"Aku tidak pernah meninggalkan bacaan tersebut semenjak aku mendengar sabda Rasulullah SAW itu."(HR. Muslim, Ahmad, dan Turmudzi)

Beberapa riwayat lain menyebutkan redaksi berbeda namun tetap memiliki makna yang sama, yakni bentuk pengagungan kepada Allah SWT di awal sholat.

Baca juga: Doa Iftitah Pendek Pembuka Pintu Surga: Arab, Latin, dan Artinya

Makna dan Keutamaan Membaca Doa Pembuka Sholat

Doa iftitah tidak sekadar bacaan tambahan, melainkan pengakuan seorang hamba atas keagungan Allah SWT serta bentuk keikhlasan dalam beribadah.

Dilansir dari laman Masjid Istiqlal, makna membaca doa iftitah antara lain:

Memohon Ampunan dan Hidayah

Dalam doa iftitah terdapat juga kalimat pengakuan dosa dan permohonan ampun kepada Allah SWT:

اللَّهُمَّ انْتَ الْمَلِكُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ, أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا

Artinya: “Ya Allah, Engkaulah Raja, tiada Tuhan selain Engkau. Engkaulah Tuhanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah menzalimi diriku dan aku mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah seluruh dosa-dosaku.)

Sebagai pengingat sebagaimana yang termaktub dalam QS. Az-Zumar ayat 53 :

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ

Artinya: “Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri meka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa,” (QS. Az-Zumar 53).

Memohon Akhlak Terbaik

Dalam bacaan iftitah, terdapat juga doa yang dapat diamalkan agar kita menyadari bahwa hidayah dan kebaikan akhlak hanya datang dari Allah SWT semata., yaitu:

اَللَّهُمَّ اهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ

Artinya: “Ya Allah, bimbimbinglah diriku pada akhlak paling terpuji karena tidak ada yang dapat membimbing kepadanya kecuali Engkau. Palingkanlah aku dari akhlak yang buruk karena sungguh tidak ada yang dapat memalingkannya dariku kecuali Engkau.

Mengikuti Sunnah Rasulullah

Membaca doa iftitah juga berarti meneladani Rasulullah SAW dalam setiap ibadah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al- Hasyr 7:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُو

Artinya: “Apa yang dibawa oleh Rasul, maka ambillah; dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah,” (QS. Al-Hasyr: 7).

Bagaimana Hukum Membaca Doa Pembuka Ini?

Ulama sepakat bahwa doa iftitah berstatus sunnah muakkadah, sehingga sangat dianjurkan untuk dibaca, baik dalam shalat wajib maupun sunnah.

Sholat tetap sah apabila bacaan ini terlewat atau tidak dibaca, sebab doa iftitah tidak termasuk rukun shalat.

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri untuk sholat, hendaklah ia memulai dengan takbir, lalu membaca doa iftitah.” (HR. Muslim)

Baca juga: Doa Iftitah dalam Salat: Bacaan, Macam-macam, Kaidah, dan Keutamaannya

Doa Pembuka Sholat yang Diajarkan Nabi

Selain doa iftitah pendek, terdapat pula bacaan lain yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, salah satunya:

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ…

Bacaan ini dikenal sebagai doa iftitah panjang dan lebih sering dibaca Nabi Muhammad SAW saat sholat malam (tahajud).

Kapan Sebaiknya Doa Iftitah Dibaca?

Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat Al-Fatihah.

Makmum dapat meninggalkan bacaan ini apabila imam langsung melanjutkan ke Al-Fatihah agar tidak tertinggal bacaan imam.

Penutup

Doa iftitah menjadi amalan sunnah yang memperindah sholat karena memuat pujian kepada Allah SWT dan mempersiapkan hati sebelum memasuki bacaan Al-Fatihah.

Meskipun hukumnya sunnah, membacanya menjadi bentuk mengikuti teladan Rasulullah SAW serta cara menambah ketenangan dan kekhusyukan dalam sholat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar