KOMPAS.com - Menjelang Ramadan, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah umat Islam adalah kapan waktu terbaik membaca niat puasa.
Sebagian terbiasa melafalkannya setelah shalat tarawih, sementara yang lain menunggu waktu sahur.
Perbedaan kebiasaan ini sering memunculkan keraguan, apakah keduanya sama-sama sah menurut syariat?
Dalam Islam, niat bukan sekadar ucapan di lisan, melainkan tekad hati yang menjadi pondasi sahnya ibadah.
Baca juga: Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya niat dalam setiap amal melalui sabda yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
Innamal a‘maalu binniyyaat.
Artinya: "Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya."
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa kualitas ibadah, termasuk puasa Ramadan, ditentukan oleh kesungguhan niat yang tertanam dalam hati seorang Muslim.
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang memiliki rukun-rukun tertentu. Salah satunya adalah niat.
Dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily dijelaskan bahwa niat berfungsi sebagai pembeda antara ibadah dan aktivitas biasa, serta antara puasa wajib dan puasa sunnah.
Tanpa niat, menahan lapar dan haus sepanjang hari tidak bernilai ibadah. Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah puasa, bukan sekadar pelengkap.
Allah SWT juga memberikan isyarat tentang dimulainya puasa dalam firman-Nya:
Wa kulû wasyrabû hattâ yatabayyana lakumul khaitul abyadhu minal khaitil aswadi minal fajr.
Artinya: Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menandai batas waktu sahur dan awal puasa, yang sekaligus menjadi penanda batas waktu niat menurut sebagian besar ulama.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Ulama
Persoalan waktu niat puasa Ramadan merujuk pada hadis dari Hafshah Ummul Mukminin RA. Rasulullah SAW bersabda:
Man lam yubayyitis-shiyâma qablal fajri falâ shiyâma lah.
Artinya: Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi landasan utama pendapat jumhur ulama bahwa niat puasa wajib Ramadan harus dilakukan pada malam hari, yaitu sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar.
Secara fikih, membaca niat setelah shalat tarawih maupun saat sahur sama-sama berada dalam rentang waktu malam. Dengan demikian, keduanya sah selama dilakukan sebelum terbit fajar.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi dijelaskan bahwa waktu niat puasa Ramadan dimulai sejak matahari terbenam hingga terbit fajar. Artinya, seseorang yang berniat setelah tarawih sudah memenuhi syarat waktu niat.
Namun, sebagian ulama menilai bahwa niat yang dilakukan mendekati waktu sahur lebih mendekati praktik kehati-hatian (ihtiyath), karena lebih dekat dengan waktu pelaksanaan puasa. Meski demikian, niat setelah tarawih tetap sah selama masih berada di malam hari.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa? Ini Hukum Puasa Sambil Niat Diet
Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki mewajibkan niat puasa Ramadan dilakukan setiap malam untuk hari berikutnya. Hal ini karena setiap hari puasa dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Dalam kitab Bada’i as-Shana’i karya Imam al-Kasani dijelaskan bahwa niat puasa Ramadan boleh dilakukan hingga sebelum zawal (matahari tergelincir) selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Namun, pendapat ini jarang diamalkan di Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i.
Banyak masyarakat terbiasa melafalkan niat dengan bacaan tertentu. Padahal, para ulama menegaskan bahwa tempat niat adalah hati. Lafal hanya berfungsi membantu menghadirkan kesadaran.
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa niat adalah kehendak hati untuk melaksanakan ibadah.
Jika seseorang sudah sadar akan kewajiban puasa Ramadan dan berniat menjalankannya, maka niatnya sah meskipun tidak diucapkan.
Namun, melafalkan niat tetap dianjurkan oleh sebagian ulama sebagai bentuk kehati-hatian dan pembiasaan spiritual.
Bacaan Niat Puasa Ramadan
Berikut salah satu bacaan niat yang umum digunakan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardhi syahri Ramadhâna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadan karena Allah Ta’ala."
Baca juga: Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari
Membaca niat sejak malam bukan sekadar memenuhi syarat sah puasa. Secara spiritual, niat yang dipersiapkan lebih awal membantu membangun kesadaran ibadah, menata mental, dan memperkuat komitmen untuk menjaga puasa dari perbuatan yang merusak pahala.
Dalam buku Rahasia Puasa karya Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, melainkan latihan pengendalian diri.
Niat yang kuat menjadi pintu masuk menuju puasa yang berkualitas, bukan sekadar ritual tahunan.
Dari berbagai dalil dan pendapat ulama dapat disimpulkan bahwa membaca niat puasa Ramadan boleh dilakukan setelah tarawih maupun saat sahur.
Keduanya sah selama dilakukan sebelum terbit fajar. Yang terpenting bukan terletak pada waktu spesifik atau lafal tertentu, melainkan kesungguhan hati dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Bagi umat Islam, membiasakan niat sejak malam hari juga menjadi bagian dari persiapan spiritual agar puasa Ramadan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah yang penuh keberkahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang