Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Disahkan DPR, Kementerian Haji Dinilai Sebuah Terobosan Baru

Kompas.com - 27/08/2025, 09:21 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai terobosan penting dalam tata kelola ibadah haji dan umrah.

RUU ini resmi disetujui DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

"Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah," kata Cucun.

Baca juga: Arab Saudi Beli Produk Makanan Siap Saji Indonesia Senilai Rp 268,29 Miliar untuk Jemaah Haji

Menurutnya, regulasi baru ini mengakomodasi kebutuhan ekosistem haji, mulai dari layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Ia menilai revisi UU Haji memberikan peluang lebih luas bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih profesional.

Cucun juga menyambut baik inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.

"Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga akan tumbuh kembang. Jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi. Indonesia juga bisa diuntungkan," ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam RUU ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang kerap berulang dalam penyelenggaraan haji.

"Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa siklus persiapan ibadah haji tahun depan sudah berjalan, bersamaan dengan langkah Pemerintah Arab Saudi yang mulai membuka zona penginapan untuk jamaah haji 2026.

"Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga, siapa yang menangani, apa BP Haji atau Kementerian Agama? Nah, sekarang ini karena kebutuhan itu Alhamdulillah, hari ini Undang-Undang Haji itu sudah diselesaikan dan ada Kementerian Haji," ucapnya.

Baca juga: Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini

Cucun mengungkapkan, pembahasan revisi UU Haji sejatinya telah diinisiasi sejak lama, salah satunya dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang, sekaligus menandai lahirnya Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia.

 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke