Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus Tetap Berjalan dengan Skema Baru

Kompas.com, 4 Januari 2026, 20:08 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan atau PK bagi jemaah Haji Khusus tetap berjalan sebagai mekanisme rutin dengan sejumlah penyesuaian kebijakan pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan tata kelola penyelenggaraan haji sekaligus perlindungan bagi jemaah Haji Khusus.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah jemaah melakukan pelunasan.

“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK,” ujar Tuti, Sabtu (3/1/2026), dilansir dari laman Kemenhaj.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus 2026 Siap, Pencairan Tunggu Proses Administratif

Ia menyampaikan bahwa dana PK tersebut digunakan oleh PIHK untuk pemesanan dan pembayaran berbagai layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Tuti menegaskan bahwa mekanisme pengajuan PK pada tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa jemaah yang diajukan dalam proses PK telah memenuhi tiga persyaratan utama.

Persyaratan pertama berkaitan dengan pemenuhan istithaah kesehatan oleh jemaah Haji Khusus.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat persyaratan istithaah kesehatan sebelumnya belum diberlakukan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak 2017.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Arab Saudi

Persyaratan kedua menekankan kewajiban pengisian dan validasi nomor paspor jemaah.

Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dan sistem visa milik Pemerintah Arab Saudi.

Persyaratan ketiga mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK,” kata Tuti.

Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian sistem dan prosedur tersebut menuntut PIHK untuk beradaptasi dengan kebijakan yang berlaku.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan demi ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com