Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan atau PK bagi jemaah Haji Khusus tetap berjalan sebagai mekanisme rutin dengan sejumlah penyesuaian kebijakan pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan tata kelola penyelenggaraan haji sekaligus perlindungan bagi jemaah Haji Khusus.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah jemaah melakukan pelunasan.
“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK,” ujar Tuti, Sabtu (3/1/2026), dilansir dari laman Kemenhaj.
Baca juga: BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus 2026 Siap, Pencairan Tunggu Proses Administratif
Ia menyampaikan bahwa dana PK tersebut digunakan oleh PIHK untuk pemesanan dan pembayaran berbagai layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Tuti menegaskan bahwa mekanisme pengajuan PK pada tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa jemaah yang diajukan dalam proses PK telah memenuhi tiga persyaratan utama.
Persyaratan pertama berkaitan dengan pemenuhan istithaah kesehatan oleh jemaah Haji Khusus.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah, mengingat persyaratan istithaah kesehatan sebelumnya belum diberlakukan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak 2017.
Baca juga: Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Arab Saudi
Persyaratan kedua menekankan kewajiban pengisian dan validasi nomor paspor jemaah.
Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dan sistem visa milik Pemerintah Arab Saudi.
Persyaratan ketiga mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK,” kata Tuti.
Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian sistem dan prosedur tersebut menuntut PIHK untuk beradaptasi dengan kebijakan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan demi ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus.
Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang