KOMPAS.com - Persoalan ekonomi kerap menjadi salah satu sumber konflik dalam rumah tangga.
Ketika kebutuhan keluarga meningkat sementara penghasilan terbatas atau nafkah tidak terpenuhi secara layak, sebagian istri berada pada posisi dilematis.
Dalam kondisi tertentu, muncul praktik mengambil uang suami tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan penting, yaitu apakah tindakan tersebut dibenarkan menurut Islam, dan bagaimana kedudukannya dalam hukum pidana nasional?
Untuk menjawab persoalan ini secara utuh, diperlukan pendekatan ganda, yakni perspektif syariat Islam yang menekankan keadilan keluarga dan hukum positif yang mengatur relasi domestik secara yuridis.
Baca juga: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal
Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah merupakan tanggung jawab utama suami. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka.” (QS An-Nisa: 34)
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa hak istri mencakup aspek material dan nonmaterial.
Hak material meliputi mahar dan nafkah, sedangkan hak nonmaterial berupa perlakuan yang baik, keadilan, dan hubungan yang harmonis.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan dasar istri dan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban syar’i yang memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Living Together Disorot dari Sisi Islam
Salah satu rujukan utama dalam pembahasan ini adalah peristiwa Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang patut.”
Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang suami bersikap pelit dan tidak memenuhi kewajiban nafkah, istri diperbolehkan mengambil harta suami tanpa izin, selama dilakukan secara wajar dan hanya sebatas kebutuhan pokok.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata bil ma’ruf berarti sesuai kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan tidak berlebihan.
Artinya, kebolehan tersebut bersifat kondisional dan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengambil harta secara sewenang-wenang.
Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Para fuqaha membedakan antara dua kondisi utama. Pertama, ketika suami tidak memberikan nafkah padahal mampu.
Dalam situasi ini, istri diperbolehkan mengambil harta suami sesuai kebutuhan dasar keluarga.
Hal ini ditegaskan dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri karya Humairoh Fani yang menyebutkan bahwa kebolehan tersebut didasarkan pada prinsip pemenuhan hak yang terabaikan.
Kedua, ketika suami telah memberikan nafkah yang cukup. Jika istri tetap mengambil uang tanpa izin untuk keperluan nonprioritas atau konsumtif, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan haram dan termasuk bentuk pengkhianatan amanah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa istri memiliki tanggung jawab menjaga harta keluarga, bukan justru menyalahgunakannya.
Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim
Sejumlah ulama Indonesia turut memberikan penjelasan moderat terkait persoalan ini. Buya Yahya, menyatakan bahwa istri boleh mengambil harta suami apabila suami bersikap pelit dan kebutuhan pokok keluarga tidak terpenuhi, dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/1/2026).
Namun, kebolehan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip kewajaran dan tujuan pemenuhan kebutuhan, bukan kepentingan pribadi.
Pendekatan ini menegaskan bahwa Islam tidak membenarkan ketimpangan ekonomi dalam keluarga, tetapi juga tidak membuka ruang pembenaran terhadap penyalahgunaan harta pasangan.
KUHP Nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2026 turut mengatur persoalan ini melalui Pasal 481.
Ayat (1) menyebutkan bahwa pengambilan harta pasangan dalam ikatan perkawinan tidak otomatis dikategorikan sebagai pencurian.
Ketentuan ini lahir dari pengakuan bahwa perkawinan membentuk relasi ekonomi bersama yang berbeda dari hubungan hukum biasa.
Namun, Pasal 481 ayat (2) dan (3) memberi batas tegas. Pengambilan tetap dapat dipidana apabila dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan.
Artinya, hukum tidak membenarkan pengambilan harta secara sewenang-wenang, tetapi juga tidak serta-merta mengkriminalisasi konflik ekonomi keluarga.
Baca juga: Tugas Istri dalam Islam: Peran Utama yang Tidak Sekadar Urusan Rumah Tangga
Baik Islam maupun hukum nasional bertemu pada prinsip yang sama: perlindungan keluarga, keadilan, dan proporsionalitas.
Islam membolehkan pengambilan harta dalam kondisi darurat nafkah, sementara KUHP Nasional memberi ruang pengecualian pidana dalam konteks relasi rumah tangga yang sah.
Dengan demikian, solusi utama tetap berada pada komunikasi, tanggung jawab nafkah suami, serta pengelolaan keuangan keluarga yang transparan.
Hukum dan syariat hadir bukan untuk melegalkan konflik, tetapi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang