Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.com - 29/10/2025, 15:14 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan adalah puasa wajib bagi umat Islam. Puasa ini dilaksanakan pada bulan ke-9 dalam kalender Hijriah. Puasa Ramadhan masuk dalam rukun Islam, selain membaca syahadat, shalat, zakat, dan haji.

Saat bulan puasa sedang berjalan, terkadang ada orang yang tidak berpuasa karena beberapa sebab, misalnya sakit, sedang melakukan perjalanan jauh, hamil, dan menyusui. Ketika hal ini terjadi, maka orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya

Dalil Kewajiban Mengganti Puasa Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa Ramadhan disampaikan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal dan Hitung Mundurnya

Aturan Mengganti Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu hamil dan menyusui, cara mengganti puasa Ramadhan tergantung dari apa yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ada yang hanya mengganti puasa saja, ada yang harus mengganti puasa dan fidyah.

Aturan mengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui disampaikan Syekh Khatib Asy Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, yaitu bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah.

Berdasarkan apa yang disampaikan dalam kitab Mughnil Muhtaj, untuk ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kesehatannya atau khawatir terhadap kesehatan diri dan anaknya, maka ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Tetapi bila ibu hamil dan ibu menyusui sebenarnya mampu puasa, tetapi tidak puasa karena khawatir anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya terganggu kesehatannya, maka ia wajib mengganti dengan puasa dan fidyah. 

Demikianlah aturan mengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Aktual
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Aktual
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Aktual
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Aktual
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Doa dan Niat
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Aktual
Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Minum Air Zamzam Lengkap dengan Artinya
Doa Saat Minum Air Zamzam Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Asrama Ponpes di Situbondo Roboh, PBNU Sampaikan Duka, Minta Pemerintah Bantu Perbaikan Pesantren Tua
Asrama Ponpes di Situbondo Roboh, PBNU Sampaikan Duka, Minta Pemerintah Bantu Perbaikan Pesantren Tua
Aktual
Surat Al Lahab Lengkap dengan terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Lahab Lengkap dengan terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya
Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya
Aktual
Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
Aktual
Larangan Berdebat dalam Islam Meskipun Benar
Larangan Berdebat dalam Islam Meskipun Benar
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke