KOMPAS.com - Bulan Syaban menempati posisi strategis dalam kalender Hijriah karena berada di antara dua bulan utama, yaitu Rajab dan Ramadhan.
Dalam literatur fikih, Syaban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual sebelum memasuki Ramadhan.
Rasulullah SAW pun memperbanyak puasa sunnah pada bulan ini sebagai bentuk penguatan ibadah.
Di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan fiqih yang sering dibahas, yaitu apakah boleh menggabungkan niat puasa sunnah Syaban dengan puasa qadha Ramadhan dalam satu hari puasa.
Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadhan? Ini Aturan Qadha Menurut Islam
Puasa sunnah di bulan Syaban memiliki keutamaan tersendiri. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA disebutkan:
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih banyak berpuasa sunnah selain di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa puasa Syaban merupakan latihan ruhani agar seorang muslim siap menghadapi kewajiban puasa Ramadhan secara optimal, baik secara fisik maupun spiritual.
Baca juga: Puasa Syaban, Ibadah Sunnah yang Dicintai Rasulullah Menjelang Ramadan
Puasa qadha Ramadhan termasuk ibadah wajib yang harus ditunaikan bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i seperti sakit, safar, haid, atau nifas.
Allah SWT berfirman:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam kitab Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa perintah mengganti puasa Ramadhan bersifat wajib dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan
Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat puasa sunnah dengan puasa wajib.
Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha disebutkan bahwa seseorang yang berniat puasa qadha Ramadhan pada hari yang bertepatan dengan puasa sunnah tetap mendapatkan pahala keduanya.
Logikanya, puasa qadha merupakan ibadah inti yang bersifat wajib, sedangkan puasa sunnah mengikuti waktu pelaksanaannya.
Selama niat qadha sudah jelas, pahala sunnah Syaban tetap mengalir sebagai bonus keutamaan waktu.
Pendapat ini banyak dipraktikkan di Indonesia karena mengikuti mazhab Syafi’i yang dominan dianut masyarakat.
Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap
Sebagian ulama dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa puasa sunnah tidak sah apabila seseorang masih memiliki tanggungan puasa wajib.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa ibadah sunnah sebaiknya dilakukan setelah kewajiban diselesaikan.
Namun pendapat ini tidak menjadi kesepakatan mayoritas ulama. Sebab, terdapat riwayat dari Aisyah RA yang mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban yang menunjukkan adanya kelonggaran waktu pelaksanaan qadha selama belum memasuki Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Niat Puasa Nisfu Syaban: Bacaan, Dalil, Jadwal, dan Keutamaannya
Dalam konteks fiqih, menggabungkan niat diperbolehkan selama niat wajib didahulukan. Artinya, jika seseorang ingin mendapatkan pahala Syaban sekaligus menggugurkan utang Ramadhan, maka niat utama yang harus diucapkan adalah niat qadha Ramadhan.
Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh yang menyebutkan bahwa ibadah wajib memiliki kedudukan lebih utama daripada ibadah sunnah.
Berdasarkan buku Tuntunan Praktik Ibadah karya Rudsiana, berikut niat puasa Syaban:
نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الشَّعْبَانِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri sya‘baani sunnatan lillaahi ta‘aalaa.
Artinya “Saya niat puasa bulan Syaban sunnah karena Allah Ta’ala.”
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, berikut niat puasa qadha:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Artinya “Aku niat puasa esok hari untuk mengganti puasa fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Dalam praktik mazhab Syafi’i, seseorang cukup membaca niat puasa qadha Ramadhan saja. Tidak perlu menyebut niat puasa sunnah Syaban secara terpisah karena pahala sunnah akan tetap diperoleh mengikuti keutamaan waktu.
Namun apabila ingin menegaskan secara lisan, sebagian ulama membolehkan menggabungkan lafaz niat dengan menyebutkan tujuan qadha sekaligus sunnah, selama tidak menghilangkan niat utama qadha.
Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Dalil, dan Panduan Ibadah
Bulan Syaban menjadi waktu strategis untuk menyelesaikan utang puasa Ramadhan sebelum masuk bulan suci berikutnya.
Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa Aisyah RA kerap menunda qadha hingga Syaban karena kesibukannya melayani Rasulullah SAW.
Hal ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa di bulan Syaban adalah praktik yang dibenarkan dan memiliki dasar riwayat yang kuat.
Menggabungkan niat puasa Syaban dengan qadha Ramadhan merupakan persoalan fiqih yang memiliki perbedaan pendapat.
Namun mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, membolehkan praktik tersebut selama niat qadha Ramadhan dijadikan niat utama.
Dengan memahami hukum, dalil, dan tata caranya, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, sah secara syariat, dan tetap memperoleh keutamaan bulan Syaban sebagai momentum persiapan spiritual menuju Ramadhan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang