Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Thaharah: Pengertian, Media, dan Cara-caranya

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 09:47 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Thaharah adalah salah satu terminologi kata dalam Islam. Thaharah biasanya diletakkan pada bab pertama dalam kitab-kitab Fikih. Hal ini karena thaharah menjadi syarat sah dalam mengerjakan beberapa ibadah.

Lantas apa pengertian thaharah dan hal-hal yang terkait dengannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

Pengertian Thaharah

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menyatakan bahwa thaharah secara bahasa berarti suci dan bersih dari hadats. Sedangkan menurut istilah thaharah artinya menghilangkan hadats dan najis.

Dalam pengertian lain, thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, dan tempat dari najis dan hadats, sehingga diperbolehkan melakukan ibadah yang disyaratkan harus dalam keadaan suci.

Sementara menurut Dr. Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab Shalatul Mu'min, menyatakan bahwa thaharah berarti membersihkan diri dari berbagai kotoran, baik yang hissiyyah (kasat mata) maupun yang ma'nawiyyah (tidak kasat mata).

Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Mengenal Najis dan Hadats

Najis dan hadats adalah dua hal yang menyebabkan seorang muslim diwajibkan melaksanakan thaharah.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam. Yang termasuk najis adalah kencing, kotoran manusia, kotoran hewan, ai liur anjing, darah, nanah, dan bangkai.

Sedangkan Hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menghalangi sahnya suatu ibadah. Hadats meliputi hadats kecil, yaitu kentut dan hadats besar, yaitu keadaan junub (keluar sperma, berhubungan badan, haid, nifas, dan melahirkan).

Media untuk Thaharah

Dari definisi thaharah, dapat diketahui bahwa untuk melakukan thaharah memerlukan media. Islam telah menetapkan beberapa alat dan media yang bisa digunakan untuk bersuci, yaitu:

1. Air

Air adalah media utama untuk melaksanakan thaharah atau bersuci. Air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

2. Debu

Ketika tidak ada air, maka media yang digunakan untuk bersuci adalah debu. Debu bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan hadats.

3. Batu

Batu bisa digunakan sebagai alat untuk thaharah, yaitu membersihkan Najis setelah buang kotoran, baik buang air kecil maupun buang air besar.

Cara-cara Thaharah

Ada beberapa cara untuk melaksanakan thaharah dalam Islam, yaitu:

1. Wudhu

Wudhu adalah bersuci dengan menggunakan air untuk membasuh anggota tubuh tertentu, yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki dengan tata cara tertentu dan niat untuk berwudhu. Tujuan berwudhu adalah untuk menghilangkan hadats kecil.

Baca juga: Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?

2. Tayamum

Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu. Caranya adalah dengan mengusap muka and telapak tangan. Tayamum bisa digunakan untuk membersihkan hadats kecil maupun hadats besar ketika tidak ada air.

3. Istinja’

Istinja’ adalah membersihkan qubul (kemaluan) dan dubur (anus) dari kotoran setelah buang air kecil dan buang air besar menggunakan media air, batu, maupun benda lainnya yang bisa digunakan untuk membersihkan keduanya.

4. Mandi

Mandi adalah membersihkan badan dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air. Mandi bisa dilaksanakan untuk menghilangkan hadats besar, yaitu disebut dengan mandi wajib yang dilakukan dengan tata cara tertentu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Aktual
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com