Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya

Kompas.com, 4 Mei 2026, 17:48 WIB
Add on Google
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

MADINAH, KOMPAS.com- Bagi setiap jemaah haji, kartu Nusuk merupakan ‘kunci’ utama untuk mengakses berbagai fasilitas ibadah di Tanah Suci.

Kartu ini harus dibawa ke mana saja, terutama untuk masuk kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Lantas bagaimana jika kartu Nusuk hilang? Tentu hal ini bisa merepotkan. Tapi tenang, simak dulu cara mengurus kartu Nusuk yang hilang dan beberapa tipsnya, seperti dilansir dari laman Kantor Urusan Haji:

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Sensor Pintar di Mina, Terhubung dengan Kartu Nusuk Jemaah Haji

Alur Pelaporan Kehilangan Kartu Nusuk

Jika Anda menyadari kartu Nusuk hilang, segera lakukan langkah-langkah pelaporan berjenjang berikut ini:

1. Melapor kepada Ketua Kloter

Langkah pertama adalah segera menemui Ketua Kloter Anda. Ceritakan kronologi bagaimana kartu tersebut hilang atau kapan terakhir kali Anda melihatnya. Ketua kloter akan mencatat identitas lengkap Anda untuk diajukan dalam proses pembuatan kartu ulang.

2. Penerusan Laporan ke Kepala Sektor

Setelah menerima laporan dari jemaah, Ketua kloter akan meneruskan informasi kehilangan tersebut kepada Kepala Sektor terkait agar data Anda masuk dalam daftar prioritas penanganan di tingkat sektor.

3. Rekapitulasi Data oleh Ketua Sektor

Data jemaah yang kehilangan kartu dari berbagai kloter akan direkapitulasi secara kolektif oleh Kepala Sektor. Laporan resmi ini kemudian dikirimkan ke Kantor Daker Madinah atau Daker Makkah (tergantung posisi jemaah saat itu).

Baca juga: Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat di Makkah, Ini Fungsinya

4. Pengajuan ke Pihak Syarikah Nusuk

Pihak Daker akan meneruskan daftar laporan tersebut kepada Syarikah Nusuk selaku penyedia layanan teknis. Di tahap inilah permintaan cetak ulang diproses secara sistem.

Proses Penggantian dan Pendistribusian

Setelah laporan masuk ke sistem Syarikah, ada prosedur teknis yang harus dilalui hingga kartu baru sampai ke tangan jemaah:

1. Pencetakan Ulang oleh Syarikah Nusuk

Pihak Syarikah akan memverifikasi data dan mencetak kembali kartu sesuai identitas jemaah yang dilaporkan.

2. Proses Distribusi Kartu Baru

Kartu yang sudah selesai dicetak tidak langsung diberikan kepada jemaah secara individu, melainkan melalui Sektor, lalu diteruskan ke Ketua Kloter.

3. Serah Terima

Ketua kloter akan menyerahkan kartu Nusuk yang baru kepada jemaah. Setelah diterima, kartu tersebut sudah aktif dan bisa langsung digunakan kembali untuk beraktivitas.

Baca juga: Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan

Solusi Sementara Saat Menunggu Kartu Baru

Proses cetak ulang mungkin membutuhkan waktu. Agar ibadah dan pergerakan Anda tidak terhambat, manfaatkan teknologi digital yang tersedia. Jemaah sangat disarankan untuk mengakses kartu Nusuk versi digital melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna.

Versi digital ini memiliki QR Code yang berfungsi sama dengan kartu fisik dan dapat ditunjukkan kepada petugas keamanan jika diperlukan pemeriksaan mendadak. Pastikan ponsel Anda selalu dalam kondisi baterai yang cukup saat keluar dari pemondokan.

Tips Menjaga Kartu Nusuk Agar Tidak Hilang

Tentu mencegah lebih baik daripada mengurus kehilangan. Ada beberapa tips sederhana yang bisa dipraktikkan jemaah haji agar kartu Nusuk tidak mudah hilang.

  • Perkuat Ikatan Tali (Lanyard): Seringkali kartu hilang karena pengaitnya yang kurang kuat atau tali yang gampang copot. Sangat disarankan untuk mengikat ulang tali kartu Nusuk Anda dengan simpul yang lebih kuat atau menggunakan peniti tambahan.
  • Simpan di Tempat yang Sama: Biasakan menyimpan kartu di satu tempat yang konsisten, misalnya selalu dikalungkan di leher atau dimasukkan ke dalam tas paspor yang menempel di badan.
  • Cek Berkala: Lakukan pengecekan rutin, terutama setelah kembali dari Masjidil Haram atau setelah berdesak-desakan dengan kerumunan jemaah lain.
  • Simpan Fotonya di HP: Sebagai cadangan, fotolah kartu Nusuk dan simpan di HP. Foto ini mungkin berguna jika kartu fisiknya hilang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Kisah Uwais Al-Qarni Masa Kini: Anak Dorong Kursi Roda Ibu untuk Jalani Ibadah Haji di Tanah Suci
Kisah Uwais Al-Qarni Masa Kini: Anak Dorong Kursi Roda Ibu untuk Jalani Ibadah Haji di Tanah Suci
Aktual
PP Muhammadiyah Buka Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
PP Muhammadiyah Buka Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Aktual
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com