Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim Berangkatkan 880 Penjaga Rumah Ibadah ke Makkah, Yerusalem hingga Sungai Gangga

Kompas.com - 13/08/2025, 13:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memfasilitasi keberangkatan 880 penjaga rumah ibadah ke Tanah Suci pada tahun 2025.

Program ini mencakup penjaga rumah ibadah dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

"Program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang telah mengabdikan diri menjaga tempat-tempat ibadah," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari, di Samarinda, Selasa (12/8/2025).

Lora menjelaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi marbut, tetapi juga bagi para penjaga rumah ibadah non-Muslim.

Baca juga: 380 Masjid dan Mushala Rejang Lebong Bengkulu Perbarui Arah Kiblat

Dari total 880 penjaga rumah ibadah yang akan diberangkatkan, terdapat 691 penerima beragama Islam yang akan melakukan umrah ke Arab Saudi, serta 189 penerima beragama non-Muslim yang akan melakukan perjalanan ke tempat-tempat suci seperti Yerusalem dan Sungai Gangga.

Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan uang senilai Rp35 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak.

Dana tersebut harus digunakan untuk perjalanan ibadah, baik umrah bagi umat Islam maupun perjalanan suci lainnya bagi umat non-Muslim.

Lora menambahkan bahwa proses pencairan untuk tahap pertama telah selesai.

Untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank pembangunan daerah untuk menahan (hold) dana tersebut di rekening penerima.

"Uang itu akan dicairkan oleh bank setelah penerima menunjuk agen perjalanan yang mereka pilih. Mekanisme ini untuk menjaga agar anggaran digunakan tepat sasaran untuk perjalanan religi," katanya.

Penerima manfaat diberikan keleluasaan untuk memilih agen perjalanan mereka sendiri, dengan syarat jadwal keberangkatan harus dilaksanakan sebelum 31 Desember 2025.

Apabila hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan, dana tersebut akan otomatis ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.

Untuk menjadi penerima, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Syarat utama adalah memiliki KTP Kaltim minimal selama tiga tahun dan telah mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya dua tahun.

Status pengabdian tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari pengurus rumah ibadah, bupati/wali kota, atau Kementerian Agama.

Baca juga: Santri Nihadlul Qulub Zikir di Atas Awan, Taklukkan Puncak Gunung Slamet

"Proses verifikasi dan validasi data kami lakukan secara ketat, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan tidak ada data yang keliru," tambah Lora.

Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya sebagai bentuk perhatian berkelanjutan terhadap kesejahteraan mereka.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke