KOMPAS.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyerukan agar aksi unjuk rasa tidak disertai tindakan penjarahan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, baik secara agama maupun peraturan negara.
Seruan ini disampaikan menyusul maraknya aksi penjarahan ke sejumlah rumah pejabat dan anggota DPR-RI, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan atau pencurian harta orang lain,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini dilansiri dari MUIDigital, Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Menag Takziah ke Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar, Sampaikan Belasungkawa Presiden
Prof Ni’am menegaskan, tindakan anarkisme dan penjarahan harta orang lain bertentangan dengan hukum agama serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, bermuhasabah, dan berkomitmen menjaga kedamaian.
“Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Ni’am meminta agar masyarakat maupun pejabat membangun solidaritas sosial, mengedepankan kesetiakawanan, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meskipun hanya untuk konten.
Baca juga: Ketum MUI Serukan Qunut Nazilah Saat Kondisi Genting, Ini Tata Cara dan Doanya
Ia juga menekankan, penyampaian aspirasi mahasiswa maupun masyarakat harus tetap dihargai dan direspons secara bijak.
“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” ungkapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini