Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Kompas.com - 22/10/2025, 05:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Talak merupakan istilah dalam hukum Islam yang berarti perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak diartikan sebagai ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dengan demikian, talak yang sah secara hukum negara adalah talak yang diucapkan di hadapan majelis Pengadilan Agama.

Artinya, ucapan talak di luar pengadilan, meski secara agama mungkin dianggap sah, tidak memiliki kekuatan hukum administratif di Indonesia.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Jenis-jenis Talak dalam Hukum Islam

Dilansir dari Antara, dalam syariat Islam, talak dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Setiap jenis talak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama terkait hak rujuk dan status hubungan suami istri.

1. Talak Satu (Talak Raj’i)

Talak satu atau talak raj’i adalah pemutusan hubungan perkawinan dengan satu kali ucapan talak dari suami kepada istrinya.

Dalam jenis talak ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk atau kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu melakukan akad nikah baru.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Masa iddah bagi istri yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid.

Selama masa itu, suami dapat menyatakan keinginannya untuk kembali baik melalui ucapan maupun tindakan yang menunjukkan niat rujuk.

Apabila masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka pernikahan dianggap berakhir, dan istri berhak menikah dengan pria lain setelah masa iddah selesai.

2. Talak Dua (Talak Raj’i Kedua)

Talak dua merupakan talak yang diucapkan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pernah menjatuhkan talak pertama.

Seperti talak satu, talak dua juga masih termasuk kategori talak raj’i, sehingga suami dapat kembali kepada istri selama masa iddah tanpa akad nikah baru.

Dalil mengenai talak raj’i dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 229,

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan niat kembali di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil, misalnya dengan menyatakan “Saya rujuk padamu.”

Namun, jika masa iddah berakhir tanpa adanya rujuk, maka pernikahan dianggap putus secara sah.
Keduanya tetap bisa menikah kembali, tetapi harus melalui akad nikah baru dengan mahar dan wali yang sah.

3. Talak Tiga (Talak Ba’in Kubra)

Talak tiga atau talak ba’in kubra adalah talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya oleh suami kepada istri.

Talak ini memiliki konsekuensi hukum paling berat karena suami tidak dapat lagi merujuk istrinya, baik selama masa iddah maupun setelahnya.

Dalam hukum Islam, suami baru dapat menikah kembali dengan mantan istrinya apabila istri tersebut sudah menikah dengan pria lain, kemudian bercerai secara alami, bukan direkayasa atau disepakati sebelumnya.

Pernikahan tersebut juga harus sah secara hukum dan agama.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Prosedur Talak Menurut Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum di Indonesia, talak harus diajukan melalui Pengadilan Agama sesuai Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal tersebut menyebutkan:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai dengan alasan serta permintaan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Proses ini bertujuan agar perceraian dilakukan secara tertib, sah, dan terdaftar secara hukum negara, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama hak-hak istri dan anak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Aktual
3 Hakikat Musibah dalam Islam
3 Hakikat Musibah dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Saat Musibah Datang Lengkap dengan Artinya
Doa Saat Musibah Datang Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren
30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren
Aktual
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Aktual
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Doa dan Niat
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Aktual
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Doa dan Niat
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Aktual
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Aktual
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Aktual
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Aktual
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Aktual
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke