Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Resmi Gandeng Garuda untuk Transportasi Haji hingga 2028

Kompas.com, 18 Desember 2025, 10:41 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler dan Petugas Kloter Tahun 1447H/2026M hingga 1449H/2028M bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dan dihadiri langsung Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, jajaran pejabat Kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.

Baca juga: Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama

Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur melalui skema kontrak tahun jamak selama tiga tahun ke depan.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan.

“Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” ujar Irfan dikutip dari laman resmi Kemenhaj.go.id.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang aktif dalam proses seleksi penyiapan transportasi udara haji.

Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan Penerbangan.

Secara khusus, Irfan menyampaikan penghargaan kepada PT Garuda Indonesia atas komitmennya dalam memberikan efisiensi biaya penerbangan haji, termasuk penurunan harga tiket hingga Rp 1 juta per jemaah.

“Ini merupakan bentuk nyata dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tegasnya.

Menteri Irfan juga menekankan pentingnya kepastian dan kesesuaian slot time sesuai Rencana Perjalanan Haji, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada yang cukup dan sehat, ketersediaan pesawat cadangan, serta mitigasi cepat jika terjadi gangguan penerbangan.

Selain itu, komunikasi intensif dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) menjadi perhatian utama.

Ia mengingatkan bahwa seluruh ketentuan yang disepakati dalam PKS harus dilaksanakan secara konsisten.

“Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh mata masyarakat tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji. Ini sangat memengaruhi kredibilitas pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan mengatakan penandatanganan PKS ini menegaskan bahwa penyelenggaraan transportasi haji merupakan mandat strategis negara yang harus dijalankan secara terukur dan penuh tanggung jawab.

“Kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin keberlanjutan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat,” kata Glenny.

Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Tiduran di Masjid, Ini Alasannya

Pada musim haji 2026, Garuda Indonesia direncanakan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi dengan dukungan 15 armada pesawat berbadan lebar.

Menutup kegiatan, Menteri Haji dan Umrah RI berharap kerja sama ini menjadi bagian penting dari kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 1447H/2026M serta tahun-tahun berikutnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com