Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri: Pengertian, Syarat Sah Agama, dan Dampak Hukum di Indonesia

Kompas.com, 8 Januari 2026, 06:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Praktik nikah siri masih kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia.

Sering dianggap sebagai jalan pintas untuk melangsungkan pernikahan sesuai ajaran Islam, nikah siri nyatanya menyimpan kompleksitas yang besar, terutama sejak berlakunya aturan hukum nasional terbaru.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai nikah siri dari perspektif agama, administratif, hingga dampaknya menurut KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada awal 2026.

Baca juga: MUI Beri Catatan atas KUHP Baru, Soroti Tafsir Pemidanaan Nikah Siri

Apa Itu Nikah Siri?

Dilansir dari Antara, secara bahasa, siri berasal dari bahasa Arab yang berarti "rahasia".

Nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan rukun dan syarat syariat Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Meskipun secara agama status pasangan tersebut sah sebagai suami istri, di mata negara mereka dianggap tidak memiliki ikatan hukum.

Hal ini menyebabkan pasangan siri tidak memiliki Buku Nikah, yang menjadi bukti autentik perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak.

Syarat Sah Nikah Siri dalam Islam

Agar sebuah pernikahan siri dianggap sah di mata agama (syariat), seluruh rukun nikah harus terpenuhi. Jika salah satu saja terabaikan, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Kedua Mempelai Beragama Islam: Tidak ada penghalang syar’i di antara keduanya.
  • Wali Nikah: Adanya wali sah dari pihak perempuan (ayah kandung atau wali hakim jika memenuhi syarat).
  • Dua Orang Saksi: Kehadiran minimal dua orang saksi laki-laki yang adil.
  • Ijab Kabul: Proses serah terima antara wali dan mempelai laki-laki secara jelas.
  • Mahar: Pemberian maskawin dari laki-laki kepada perempuan.
  • Bukan Mahram: Kedua mempelai tidak memiliki hubungan darah yang mengharamkan pernikahan.

Baca juga: Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?

Pandangan Hukum Negara dan KUHP Baru 2026

Di Indonesia, pernikahan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan oleh negara.

Namun, dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026, terdapat konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi praktik pernikahan yang tidak mengikuti prosedur negara:

1. Risiko Pidana Poligami Siri (Pasal 402 & 403)

Bagi individu yang melakukan nikah siri padahal dirinya masih terikat pernikahan resmi dengan pihak lain tanpa izin pengadilan, dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Jika ia sengaja menyembunyikan status perkawinannya yang sah saat menikah lagi secara siri, ancaman pidananya meningkat menjadi 6 tahun penjara.

2. Status Perzinaan (Pasal 411)

Karena nikah siri tidak diakui oleh negara, pasangan tersebut dianggap tidak memiliki ikatan hukum. Jika salah satu pihak dilaporkan oleh pasangan sahnya (dalam kasus perselingkuhan yang dibalut nikah siri), maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinaan berdasarkan delik aduan dalam KUHP Nasional.

3. Hilangnya Perlindungan Hak

Tanpa akta nikah, istri tidak memiliki hak atas nafkah lahir batin yang bisa dituntut lewat pengadilan jika terjadi penelantaran. Begitu pula dengan hak waris yang menjadi sangat lemah di mata hukum perdata.

Dampak Terhadap Anak

Anak yang lahir dari nikah siri seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan secara administratif:

  • Status Akta Kelahiran: Biasanya hanya tercantum nama ibu, kecuali dilakukan proses isbat nikah atau pengakuan anak melalui pengadilan.
  • Hak Keperdataan: Kesulitan dalam pengurusan hak waris dari ayah kandung.
  • Administrasi Kependudukan: Kendala dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan paspor.

Pandangan Ulama dan Sejarah

Mayoritas ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa meski secara asal nikah siri itu sah, namun jika pernikahan tersebut menimbulkan mudarat (kerugian) bagi istri dan anak, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Sejarah Islam mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab sangat tegas terhadap pernikahan rahasia. Beliau menekankan pentingnya saksi dan syiar (pengumuman) agar hak-hak dalam pernikahan terlindungi dan terhindar dari fitnah serta tuduhan zina.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com