Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Emas Makin Tren, Ini Batas Syariat yang Wajib Dipahami

Kompas.com, 23 Januari 2026, 12:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinvestasi.

Salah satu instrumen yang semakin populer adalah emas digital. Melalui aplikasi ponsel, seseorang kini dapat membeli emas mulai dari nominal kecil tanpa harus menyimpan fisiknya di rumah.

Praktis, aman, dan mudah dipantau menjadi alasan utama meningkatnya minat masyarakat.

Namun bagi umat Islam, kemudahan tersebut tidak boleh dilepaskan dari aspek hukum syariat.

Islam memandang emas bukan sekadar aset ekonomi, melainkan komoditas ribawi yang memiliki aturan khusus dalam transaksi.

Karena itu, investasi emas perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang.

Baca juga: Fenomena Emas di Sungai Eufrat: Tanda Kiamat atau Sekadar Mineral?

Kedudukan Emas dalam Islam sebagai Harta Ribawi

Dalam Islam, emas termasuk kategori barang ribawi. Hal ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim)

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, hadis ini menjadi dasar utama ulama dalam menetapkan bahwa transaksi emas harus memenuhi dua syarat pokok, yaitu kesetaraan nilai dan penyerahan secara langsung (taqabudh).

Artinya, ketika emas diperdagangkan dengan sesama emas atau alat tukar sejenis, tidak boleh ada selisih timbangan dan tidak boleh ditunda penyerahannya. Ketentuan ini menjadi pijakan penting dalam praktik investasi emas modern.

Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu

Prinsip Muamalah yang Menjadi Landasan Investasi Halal

Islam membolehkan aktivitas jual beli selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan akad, dan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāthili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha." (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk investasi emas harus berlandaskan kerelaan, kejujuran, dan mekanisme transaksi yang sah.

Investasi Emas Digital: Boleh atau Dilarang?

Munculnya platform emas digital menimbulkan perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Dalam buku Fiqh Muamalah Kontemporer karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily, dijelaskan bahwa transaksi modern dapat dihukumi boleh selama memenuhi prinsip syariah, meskipun bentuknya tidak lagi konvensional.

Dalam konteks emas digital, para ulama menekankan beberapa syarat penting. Pertama, kepemilikan emas harus nyata dan tercatat atas nama pembeli.

Kedua, emas tersebut benar-benar tersedia dan dapat ditarik dalam bentuk fisik. Ketiga, transaksi dilakukan secara tunai tanpa unsur spekulasi harga yang menyerupai praktik riba.

Jika emas hanya berupa angka digital tanpa ada jaminan kepemilikan fisik atau penyerahan hak yang jelas, maka akad tersebut berpotensi mengandung unsur gharar.

Baca juga: Tantangan BI untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Era Digital

Antara Investasi dan Spekulasi

Islam membedakan secara tegas antara investasi dan spekulasi. Investasi bertujuan menjaga nilai harta dan memperoleh keuntungan yang wajar, sedangkan spekulasi lebih mengarah pada perjudian harga yang penuh ketidakpastian.

Dalam buku Islamic Finance: Law, Economics, and Practice karya Mahmoud A. El-Gamal dijelaskan bahwa Islam melarang praktik yang menjadikan keuntungan sebagai hasil untung-untungan, bukan dari aktivitas ekonomi riil.

Karena itu, investor Muslim dianjurkan membeli emas sebagai aset lindung nilai jangka panjang, bukan sekadar mengejar fluktuasi harga harian.

Emas sebagai Instrumen Perlindungan Kekayaan

Sejak masa Rasulullah SAW hingga era modern, emas dikenal sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil.

Dalam sejarah Islam, dinar emas digunakan sebagai alat tukar yang mencerminkan kestabilan ekonomi.

Dalam buku Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro karya Adiwarman A. Karim, emas disebut sebagai instrumen yang efektif untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang.

Karena itu, investasi emas dinilai sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal).

Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Indonesia ke Depan

Bijak Berinvestasi Sesuai Nilai Islam

Investasi emas dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan terhindar dari riba.

Di tengah kemajuan teknologi, umat Islam dituntut lebih kritis dalam memilih platform investasi agar tidak tergiur kemudahan semata.

Ramainya minat pada emas digital seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.

Sebab dalam Islam, keberkahan harta tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya keuntungan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.

Pada akhirnya, emas bukan sekadar logam mulia bernilai tinggi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab.

Di sanalah investasi berubah dari sekadar strategi finansial menjadi bagian dari ibadah dan kepatuhan pada nilai ilahi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tanggal Berapa Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadan & Versi Muhammadiyah
Tanggal Berapa Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadan & Versi Muhammadiyah
Aktual
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Doa dan Niat
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
Doa dan Niat
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Aktual
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Aktual
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Doa dan Niat
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Aktual
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Aktual
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Aktual
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Aktual
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Aktual
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
Aktual
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Aktual
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com