Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Dukung Pilkada via DPRD dan Soroti Dampak Negatif Pilkada Langsung

Kompas.com, 8 Januari 2026, 11:02 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangannya terkait kembali mengemukanya wacana evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dalam diskursus publik nasional.

MUI menekankan pentingnya orientasi kebijakan politik pada kemaslahatan publik dan pencegahan dampak destruktif bagi masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa sejumlah partai politik dan aktor politik telah mengusulkan perbaikan sistem pilkada, termasuk gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: MUI Beri Catatan atas KUHP Baru, Soroti Tafsir Pemidanaan Nikah Siri

“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Prof. Ni’am dilansir dari MUIDigital, Selasa (6/1/2026).

Dalam perspektif keagamaan, kata dia, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap kebijakan publik merupakan keniscayaan.

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” tegasnya.

Dampak Negatif Pilkada Langsung

Ni’am mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam terkait sistem pilkada langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2012.

Dari kajian tersebut, MUI menemukan sejumlah dampak negatif yang patut menjadi perhatian serius.

“Pilkada langsung menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, ketimbang mengabdi pada kepentingan rakyat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Baca juga: MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Usulan ini, lanjut Prof. Ni’am, telah dibahas sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih relevan dengan situasi politik saat ini.

“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com